TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Praktik alih fungsi trotoar yang diduga dilakukan gerai JCO Donuts & Coffee di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan
Medan Barat, kembali menuai sorotan tajam.
Anggota DPRD Kota
Medan, Edwin Sugesti, menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk perampasan hak pejalan kaki, masyarakat umum, serta preseden buruk bagi tata kelola kota.
“Ini bukan pelanggaran kecil. Trotoar itu hak publik. Ketika dialihfungsikan untuk kepentingan bisnis, itu sama saja merampas ruang warga,” tegas Edwin, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, perubahan fisik trotoar atau pedestrian di lokasi tersebut yang diduga ditinggikan dan dimodifikasi telah menghilangkan fungsi utama sebagai jalur aman bagi pejalan kaki.
Kondisi ini dinilai memperburuk wajah Kota
Medan, terlebih karena berada di ruas jalan protokol dab berada di tikungan.
Edwin juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota
Medan, Diana Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Medan.
Ia menduga adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.
“Medan ini kota besar. Pengawasan harus ketat, bukan justru memberi ruang bagi pelaku usaha menggunakan fasilitas umum sesuka hati,” ujarnya.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendesak penindakan tegas tanpa kompromi.
Ia mengingatkan bahwa trotoar dibangun menggunakan uang rakyat dan tidak boleh dimonopoli untuk kepentingan komersial.
“Jangan sampai fasilitas publik yang dibiayai pajak rakyat justru dikuasai segelintir pihak. Satpol PP harus bertindak, bongkar,” tegasnya.
Sementara itu, diberitakan Tribun-Medan.com sebelumnya, pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota
Medan sebelumnya telah melayangkan surat teguran kepada pengelola PT JCO Donuts & Coffee pada 23 Januari 2026.
Kadis SDABMBK
Medan, membenarkan, dalam surat tersebut, pengelola diminta melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, teguran tersebut diduga tidak diindahkan.
Kini, Pemerintah Kota
Medan melalui dinas terkait secara resmi telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Medan untuk melakukan penindakan berupa pembongkaran.
Hingga berita ini diterbitkan, para pengunjung gerai JCO & Donats masih memakai badan jalan yang berada di tikungan sebagai lapak
parkir.
Kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas, dan kerap menyebabkan kemacetan.
Kadis Perhubungan, Irsan Nasution juga sudah diberitahukan kondisi
parkir yang memakai badan jalan sepakan lalu.
Namun,
parkir mobil di badan tetap berlangsung tanpa penindakan dan respons.
(Dyk/Tribun-Medan.com)