Sumut Terkini

8 Saksi Dihadirkan dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land

Para saksi pun dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mengenai proses pelepasan lahan PTPN ke anak usahanya

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Sebanyak 8 saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dihadirkan dalam sidang korupsi penjualan lahan PTPN ke Ciputra Land kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Sebanyak 8 saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dihadirkan dalam sidang korupsi penjualan lahan PTPN ke Ciputra Land kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/2/2026). 

Para saksi adalah, Irwan Muslim, ⁠Yusni Elizar, Christina Emi Suryati, ⁠Yudi Irwanda, ⁠David H. Hutabarat, ⁠Veronika T, ⁠Hamdani Azmi, dan ⁠M. Dipo Syahputra Lubis. 

Para saksi pun dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mengenai proses pelepasan lahan PTPN ke anak usahanya yang bernama PT Nusa Dua Propertindo atau NDP. 

Para saksi menegaskan jika proses perubahan Hak Guna Bangunan (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) berdasarkan proses perubahan hak. 

"Saksi menyampaikan tidak ada pembahasan karena ini pemberian hak bukan penyerahan, jadi tidak wajib menyerahkan 20 persen," kata para saksi. 

Ada pun empat orang terdakwa dalam kasus ini seperti, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang.

Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Para terdakwa diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. 

Total kerugian negara dalam kasus penjualan aset PTPN regional I kepada pihak PT Ciputra Land senilai Rp 263.435.080.000 yang telah disita oleh Kejaksaan. 

Terdakwa dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved