Sumut Terkini

252 SPPG di Sumut Dihentikan Sementara, Belum Kantongi SLHS dan IPAL

SPPG yang tercantum dalam daftar diwajibkan menghentikan sementara kegiatan operasional hingga memenuhi ketentuan yang berlaku.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SERTIFIKAT SLHS - Sejumlah Pekerja SPPG di dapur MBG Deli Serdang sedang menyiapkan pendistribusian untuk ke sekolah beberapa waktu lalu. sejauh ini ada 259 SPPG Sumut yang sudah mendapatkan SLHS. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Sebanyak 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sumatera Utara untuk sementara dihentikan operasionalnya. Kebijakan ini diambil menyusul laporan Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara, T. Agung Kurniawan, yang menyebutkan sejumlah SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.

Penghentian sementara tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Dalam pelaksanaan petunjuk teknis itu, SPPG yang tercantum dalam daftar diwajibkan menghentikan sementara kegiatan operasional hingga memenuhi ketentuan yang berlaku.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebutkan, SPPG yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan tersebut.

“SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional sementara dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan setempat dan/atau bukti pembangunan IPAL sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, dokumen tersebut harus disampaikan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional sebagai dasar evaluasi untuk pencabutan penghentian operasional sementara.

Agung Kurniawan berharap kebijakan ini dapat memastikan seluruh penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan dan sanitasi.

“Langkah ini dilakukan agar keamanan serta kualitas makanan bagi para penerima manfaat tetap terjaga,” ujarnya saat dihubungi awak media, Senin (9/3/2026).

Berikut jumlah SPPG yang dihentikan sementara di sejumlah daerah di Sumatera Utara:

Asahan: 18 SPPG

Batu Bara: 5 SPPG

Dairi: 11 SPPG

Deli Serdang: 56 SPPG

Humbang Hasundutan: 5 SPPG

Karo: 8 SPPG

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved