Oknum Pengacara Diadili di PN Binjai Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil, Modus Sewa untuk Pejabat

Dalam perjalanan, kesepakatan yang disepakati terdakwa dengan korban tidak sesuai. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
SIDANG - Suasana persidangan oknum pengacara yang diadili dalam perkara penipuan dan penggelapan mobil di Pengadilan Negeri Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2026). 


Andi tidak ingat persis sudah berapa lama mobilnya disewa oleh terdakwa. 


"Berjalan lebih kurang sampai tahun 2025. Oktober 2024, masih bagus pembayaran," ujar Andi. 


Singkat cerita, Andi tau bahwa mobilnya sudah dijual Riko kepada Rizki Sadewa saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Binjai. 


"Pengakuan Rizki Sadewa Rp 90 juta. GPS di mobil dicopot Rizki," kata Andi.


Usai jaksa bertanya, majelis hakim memberi kesempatan kepada pengacara terdakwa untuk bertanya. Di sela-sela pertanyaan, pengacara memberi tugas kepada terdakwa untuk lanjut bertanya.


Namun, terdakwa serasa pengacara bertanya kepada Andi. Padahal dalam ruang sidang itu, Riko bukan pengacara, melainkan terdakwa. 


Menanggapi soal terdakwa serasa pengacara, Jaksa Linda enggan berkomentar.


"Gak ada hak saya menjawab, ke kantor saja," ujar Linda. 


Sementara, Humas PN Binjai, Ulwan Maluf menyatakan, terdakwa mendapat hak untuk bertanya kepada saksi. 


"Berdasarkan KUHAP: kesempatan pertanyaan kepada saksi korban diawali oleh PU (penuntut umum), selanjutnya advokat apabila terdakwa didampingi, apabila tidak didampingi terdakwa sendiri yang bertanya. Jadi jawabannya boleh," kata Ulwan.


Namun dalam perjalanan sidang umumnya, terdakwa hanya diberi hak koreksi atas pernyataan saksi. Bukan mencecar pertanyaan kepada saksi. 


Terlebih lagi, terdakwa juga didampingi penasihat hukum, bukan bersidang sendiri.


Saat disoal kenapa tidak penasihat hukum terdakwa yang bertanya, Ulwan menjawab tetap boleh. 


"Tetap boleh dan memiliki hak. Kalau majelis hakim gak memberikan hak kepada terdakwa untuk bertanya, majelis hakimnya yang salah," ujar Andi. 


Dalam sidang ini, Rizki Sadewa seharusnya juga dihadirkan jaksa sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. 


Terdakwa Riko didakwa dengan dakwaan primair pasal 486 subsidair pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

(cr23/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved