Sumut Terkini

Disnaker Sumut Tegaskan akan Sanksi Perusahaan yang Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMP

Seluruh perusahaan di Sumut wajib membayar upah gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi atau Kota (UMP/UMK)  yang telah ditetapkan. 

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
GAJI SESUAI UMP - Seorang pencari kerja sedang melakukan registrasi pendaftaran Job Fair dari Pemko Medan beberapa waktu lalu. Disnaker Sumut tegaskan seluruh perusahaan wajib bayar upah karyawan sesuai dengan UMP/UMK 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Sumut Syahdan Lubis menegaskan, seluruh perusahaan di Sumut wajib membayar upah gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi atau Kota (UMP/UMK)  yang telah ditetapkan. 

Ditegaskan Syahdan, jika masih ada  perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan UMP/UMK maka akan diberi sanksi. 

Syahdan juga mengimbau, agar pekerja  berani mengadukan perusahaan yang melanggar  ke Disnaker Sumut.

"Pasti akan kita tindaklanjuti, diperiksa  dan diberi sanksi (perusahaan yang tidak membayar upah karyawan sesuai dengan UMP/UMK yang ditetapkan,"jelasnya kepada Tribun Medan, Selasa (3/3/2026).

Dikatakan Syahdan, ada beberapa kategori perusahaan yang sudah wajib mengupah karyawan sesuai dengan UMP/UMK yang ditetapkan.

"Perusahaan ini punya kategori, kalau dia Mikro, upah atas kesepakatan. Tapi kalau dia sudah mulai sedang Makro itu tidak sesuai kesepakatan lagi upahnya, melainkan harus sudah UMP/UMK," tegasnya. 

Sejauh ini, aduannya yang mereka terima cukup banyak soal jaminan sosial yang tak diberikan perusahaan. Termasuk soal upah yang tidak UMP/UMK.

"Selama ini, banyak karyawan yang mengadukan jaminan sosialnya tidak dipenuhi perusahaan. Hak-hak normatif termasuk upah yang tidak sesuai dengan ketetapan UMP/UMK," jelasnya. 

Ditegaskannya, seluruh perusahaan Makro di Sumut wajib menetapkan upah karyawan sesuai dengan UMP/UMK masing-masing. 

"Jadi ini bentuknya bukan imbauan lagi, tapi wajib bagi perusahaan Makro untuk memberi upah sesuai dengan UMP/UMk yang telah ditetapkan,"ucapnya. 

Diterangkannya, pihaknya juga akan melakukan sidak ke beberapa perusahaan  Makro yang ada di Sumut.

"Ya pasti ada (sidak) selain itu, kita juga akan melakukan pembinaan-pembinaan ke perusahaan mulai dari hak-hak apa saja yang didapat, bagaimana aturan UU omnibus Law dan lain-lain,"/ucapnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved