Breaking News

Sumut Terkini

Tim Appraisal: Pembelian Rumah Ketua DPRD Siantar Pakai Metode Umum dan Kode Etik

Rudjito menjelaskan metode penilaian harga tanah dan bangunan yang akhirnya mendapatkan harga sebesar Rp 3,1 miliar

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
Tanah dan Bangunan milik Ketua DPRD Pematangsiantar yang muncul oleh investigasi Pansus DPRD Pematangsiantar sendiri, Sabtu (21/2/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Polemik pembelian rumah Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar yang belakangan justru diungkap oleh Pansus DPRD coba diluruskan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) DAZ & Rekan, selalu tim yang menilai aset tanah dan bangunan. 

Rudjito, Appraisal Senior dari KJPP DAZ & Rekan menyampaikan bahwa pembelian rumah ketua DPRD Siantar yang ada di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat menggunakan format umum yang dipakai oleh seluruh KJPP di Indonesia. 

Ia membantah adanya tudingan mark-up harga yang saat ini berkembang. 

“Kita kan hanya seperti biasa menggunakan sistem. Kita diberikan format oleh asosiasi untuk bisa menghitung aset tanah dan bangunan. Kemudian mempertimbangkan harga pasar setempat,” kata Rusjito. 

“Nilai tertinggi adalah nilai yang diakui masyarakat dengan membayar pajak. Apabila nilai pajaknya muluk-muluk tentu bisa kita permasalahkan,” ujar Rudjito. 

Rudjito menjelaskan metode penilaian harga tanah dan bangunan yang akhirnya mendapatkan harga sebesar Rp 3,1 miliar untuk membeli rumah Ketua DPRD adalah metode yang umum.

“Kita pakai sendiri adalah metode yang berlaku secara umum oleh penilai publik. Kami terikat oleh kode etik asosiasi dan aturan di Kementerian Keuangan,” kata Rudjito. 

Terang Rudjito, DAZ & Rekan tidak memperdulikan objek tanah siapa yang mereka nilai, meskipun tanah tersebut ternyata milik pejabat tinggi negara. Pihaknya mengklaim tidak mau masuk ke ranah kepentingan. 

Sepanjang perjalanan KJPP DAZ & Rekan yang bergerak pada sektor penilaian publik selama 15 tahun, mereka tetap mengesampingkan subjek dari pemilik aset yang akan dinilai. 

“Kami melakukan pekerjaan itu obyektif. Ketika kami melakukan pekerjaan dengan kebetulan bahwa aset yang dinilai adalah milik orang tertentu, itu kami kesampingkan sosok orangnya,” kata Rudjito.

“Kami harus obyektif. Kami lebih cenderung kepada fungsi lahan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Misal untuk kantor lurah dalam hal ini. Dan kita tidak terseret apakah ini punya presiden, punya menteri, punya Kapolda dan seterusnya,” pungkas Rudjito.

Muncul Saat Pansus DPRD Pematangsiantar

Sebagaimana diketahui, Pansus DPRD Pematangsiantar yang dipimpin Tongam Pangaribuan sempat meminta BPKPD untuk menguraikan pembelian tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar sepanjang tahun 2025.

Saat itu, Kepala BPKPD Alwi Andrian Lumbangaol mengungkap beberapa objek tanah yang dibeli pemerintah selain Rumah eks-Isolasi Covid-19, yaitu tanah milik Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga. 

Anggota Pansus DPRD dari Partai Golkar Rini Silalahi sempat mengucapkan kalimat sarkas yang menyebut pihaknya tentu boleh juga menjual tanah ke pemerintah. 

"Kalau gitu, ke depan kami (Anggota DPRD lainnya) boleh juga lah dibeli tanahnya oleh pemerintah," ujar Rini dalam rapat di Ruang Gabungan Komisi. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved