Korupsi Jalan Sumut

Aldi Ajudan Topan Ginting yang Terima Uang dari Kirun Kembali Mangkir jadi Saksi

Seharusnya, Aldi yang merupakan ajudan Topan memberikan kesaksiannya. Namun, dia kembali mangkir. Aldi mangkir dengan alasan sakit. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Sidang agenda saksi dengan terdakwa Topan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, Jumat, berlangsung di Pengadilan Negeri Medan(13/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sudah kali kedua Aldi, ajudan mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, mangkir sebagai saksi kasus korupsi jalan Sumut, di Pengadilan Negeri Medan. 

Pantauan Tribun Medan, pada sidang agenda saksi dengan terdakwa Topan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, Jumat, (13/2/2026), tidak ada saksi yang hadir. 

Seharusnya, Aldi yang merupakan ajudan Topan memberikan kesaksiannya. Namun, dia kembali mangkir. Aldi mangkir dengan alasan sakit. 

Kesaksiannya pun hanya dibacakan.

Baca juga: Wakapolda dan Dansat Brimob Sumut ke Tapteng: Pastikan Pemulihan Tuntas, Baik Sekolah & Hunian Tetap

Baca juga: Saipul Bahri Dorong Pengamanan dan Perbaikan LPJU Jelang Imlek dan Ramadan

Baca juga: Gubernur Bobby dan Ketum HIPMI Pusat Ajak Pengusaha Muda Jadi Motor Penggerak Ekonomi Sumut

Aldi juga sebelumnya mangkir pada sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi Piliang, sebagai kontraktor yang menyuap Topan dan lainnya. 

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Eko Wahyu menyampaikan, pihaknya sudah memanggil Aldi sebanyak tiga kali.

"Sudah kita surati tiga kali kepada yang bersangkutan. Dan pada pagi tadi, kami dapat surat yang bersangkutan sakit," kata Eko. 

Karena itulah, keterangan Aldi kemudian hanya dibacakan lewat surat yang dia berikan kepada penyidik. 

"Ya jadi keterangan Aldi hanya dibacakan tadi," ujar Eko. 

KPK sebut Eko menyakini Aldi adalah orang yang memberikan uang Rp 50 juta kepada Topan. 

Uang itu sebut Eko, merupakan bagian dari suap pengerjaan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru, atas pemenangan perusahaan Kirun

"Kalau menurut kami uang itu merupakan bagi dari komitmen fee yang diberikan Kirun kepada Topan melalui Aldi," kata Eko. 

Mengenai bantahan Topan tentang menerima uang tersebut, Eko menyampaikan hal itu sah sah saja disampaikan oleh seorang terdakwa. 

"Tapi kalau bantah, buktinya mana. Kalau kami yakin apa yang kami sampaikan karena adanya alat bukti. Jadi kalau mau bantah, sah saja, namun buktinya mana," jelasnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved