Sumut Terkini
Banyak PBI JK BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinkes: Rumah Sakit Tetap Harus Terima Pasien
Hamid menjelaskan, jika ada kendala administrasi, BPJS sendiri memiliki kebijakan memberi waktu selama 3 hari untuk pengurusan pemberkasan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Hamid Rijal Lubis menegaskan, seluruh pihak rumah sakit tetap wajib menerima pasien, meski status Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) BPJS kesehatan pasien dinonaktifkan.
Apalagi, kata Hamid status pasiennya masuk dalam keadaan kategori gawat darurat. Sehingga apapun alasannya, rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat.
Hamid menjelaskan, jika ada kendala administrasi, BPJS sendiri memiliki kebijakan memberi waktu selama 3 hari untuk pengurusan pemberkasan.
"Pertama kita sudah tegaskan dari awal, rumah sakit tidak boleh menolak pasien khususnya dalam keadaan darurat. Karena itu amanah undang-undang. Jadi apapun alasan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam keadaan kedaruratan,"jelasnya kepada Tribun Medan, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, pasien bisa diberi waktu untuk mengurus keaktifan BPJS.
"Kemudian, berikutnya bila dalam persoalan pengadministrasian, misal ada kendala status tidak aktif atau kependudukan itu ada kebijakan dari BPJS diberikan tenggang waktu selama 3 hari kerja di luar sabtu minggu, itu bisa dimanfaatkan untuk mengurus keaktifan BPJS atau mengurus keaktifan lainnya,"jelasnya.
Hamid juga mengimbau, agar masyarakat untuk mengecek keaktifan PBI BPJS nya. Agar bisa segera di reaktivasi kembali.
"Kita dorong dan imbau agar seluruh masyarakat dapat mengecek keaktifan PBI JK. Jika dia masuk dalam kategori PBI JK Itu bisa didapatkan cara pengecekan nya di media Informasi aplikasi BPJS," jelasnya.
Namun, diakui Hamid sejauh ini pihaknya belum menerima laporan adanya warga Sumut yang tidak mendapatkan perawatan karena PBI BPJS Kesehatannya dinonaktifkan.
"Sampai sejauh ini belum ada, bisa jadi yang dinonaktifkan itu belum sakit sehingga dia tidak mengetahui kepesertaan aktif atau tidak aktif. Makanya itu, kita imbau agar warga melihat keaktifan BPJS Kesehatannya," jelasnya.
Menurutnya, meski Sumut ada program UHC, tetap saja UHC bagian dari Program BPJS. Untuk itu, pihaknya akan tetap mengikuti arahan pusat.
"Pertama kan ada sudah rapat kerja antara DPR RI, Kemenkes, Kemensos dan BPJS yang bisa di monitor di lini masa media. Nanti bisa di cek sepengetahuan kami ada kebijakan yang telah disepakati untuk menindaklanjuti ataupun mengantisipasi penonaktifan itu. Jadi kita ikutilah nanti, secara teknis pasti ada edaran atau pedoman atau petunjuk sehubungan dengan penonaktifan PBI terlepas adanya program UHC di Sumut," katanya.
Dijelaskannya, UHC ini terdiri dari beberapa segmen yang tergabung dengan BPJS. Segmen yang dinonaktifkan itu PBI JK BPJS Kesehatan.
"Ada segmen pekerja, ada yang disebut dengan mandiri membayar iuran untuk mengikuti BPJS tersebut. Pekerja tadi iurannya dibayar pemberi kerja. Kemudian segmen penerima bantuan iuran dari Pemda, Provinsi atau Kab/Kota. Jadi iuran itu dibayar oleh kita. Dan segmen terbesar itu adalah segmen PBI JK yang dibayar oleh pemerintah pusat. Inilah yang dinonaktifkan. Dan Iurannya itu semua dalam lingkup UHC keseluruhan,"jelasnya.
Diketahui, sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) dinonaktifkan, 4 Februari 2026.
| Peneliti Telusuri Jejak Perjuangan Tn Raimbang Sinaga, Calon Pahlawan Nasional dari Simalungun |
|
|---|
| Pemkab Simalungun Kaji PMK Terbaru Soal Koperasi Merah Putih: Kita Hanya Pembinaaan Keuangan |
|
|---|
| Mahasiswi di Kisaran Disekap, Diduga Alami Kekerasan dan Pelecahan oleh Mantan Pacar |
|
|---|
| Kesaksian Budi Karya Dinilai Cukup, Pengamat Minta Hakim Objektif |
|
|---|
| Perkuat Digitalisasi dan Kepatuhan Pajak, Pemkab Samosir Gandeng Perbankan dan Kejaksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Warga-Medan-sedang-mengurus-administrasi-pendaftaran-di-RS-Mitra-Sejati_.jpg)