Sumut Terkini

GMNI Akan Lapor PN dan Kejari Soal Vonis Rendah Oknum BNN yang Rampok Motor dengan Senpi Kantor

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan senjata api beserta amunisi milik negara yang diduga diambil dari kantor BNN Kabupaten Asahan.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Alif Al Qadri Harahap
GMNI Cabang Asahan datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan terkait tuntutan dan vonis rendah terhadap tiga terdakwa dugaan perampokan bersenjata api. Modus penggerebekan narkoba dari BNN Asahan.  

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN- Kejaksaan Negeri Asahan dan Pengadilan Negeri Asahan akan dilaporkan oleh gerakan mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Asahan terkait tuntutan dan vonis rendah terhadap tiga orang terdakwa perampokan bersenjata.

Haidar Rizal Fikri seorang oknum ASN di BNN Kabupaten Asahan bersama dua rekannya yang merupakan warga sipil diduga merampok sepeda motor warga dengan senjata api.

Haidar bersama dua rekannya, Irvansyah alias Zaki, dan Nur Dianto alias cucut bersekongkol merampok sepeda motor milik warga dengan menggunakan tiga pucuk senjata api yang diambil dari kantor.

Ketiga terdakwa divonis hanya sembilan bulan penjara dengan pasal berlapis, 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 UU tentang senjata api. Sedangkan tuntutan jaksa hanya satu tahun penjara.

Modusnya, ketiganya diduga bermodus melakukan penggerebekan narkotika yang dilakukan di Desa Aek Loba, Dusun II, Jumat (18/7/2025) silam.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan senjata api beserta amunisi milik negara yang diduga diambil dari kantor BNN Kabupaten Asahan.

Johan Iskandar Sitorus, Sekretaris Cabang GMNI Asahan, mengaku curiga proses sidang yang dilakukan oleh Jaksa dan Hakim di PN Kisaran.

Katanya, patut diduga ada terjadi kong-kalikong tuntutan dan vonis yang diterapkan pada tiga tersangka.

Pasalnya, Haidar merupakan oknum ASN BNN Kabupaten Asahan yang semestinya tidak menyalahgunakan kedudukannya sebagai aparatur sipil negara.

"Ancaman pidananya 12 tahun, tapi cuma dituntut satu tahun dan di vonis 9 bulan. Beginilah wajah hukum di negara kita ini. Kami mencurigai adanya diduga kongkalikong antara penegak hukum di Kabupaten Asahan ini," kata Johan Iskandar Sitorus, Senin (26/1/2026).

Lanjutnya, perdamaian bukan alasan untuk menuntut rendah pelaku. Sebab, menurutnya, ada Undang-undang darurat yang diterapkan, namun tampak diabaikan.

"Kalau 365nya berdamai, kan ada undang-undang daruratnya. Kami khawatir, besok banyak orang yang membandingkan kasus ini dengan kasus yang lain. Dan kami juga khawatir akan ada perbuatan yang serupa di kemudian hari," kesalnya.

Ia mengaku akan melaporkan tuturan dan vonis hakim ini ke Jaksa Agung Muda Pengawasan, serta basan pengawas hakim.

"Secepatnya akan kami buat laporan karena kami kecewa dengan hukum di Kabupaten yang kami cintai ini. Tumpul ke atas, tajam kebawah," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved