Sumut Terkini
Respons PT TPL setelah Izin Usahanya Dicabut Presiden Prabowo
Perusahaan PT Toba Pulp Lestari merespon soal pengumuman pencabutan izin usaha oleh Presiden RI Prabowo Subianto beberapa hari lalu.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Dilansir dari Kompas.com, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di tiga provinsi.
Keputusan ini diputuskan oleh Prabowo usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026) kemarin.
"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (2/1/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar dia. Prasetyo merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Total luas dari izin usaha kawasan hutan yang dicabut itu sejumlah 1.010.592 hektare.
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," ucap Prasetyo.
Ia menambahkan, pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Oleh karenanya, Satgas PKH mempercepat audit izin usaha kawasan hutan di tiga provinsi itu.
"Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut," kata Prasetyo.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Demo di Kejari Gunungsitoli Ricuh, Kuasa Hukum: Aksi Arogan Jaksa Tak Seharusnya Terjadi |
|
|---|
| Lama Terabaikan Pemkab Deli Serdang, Seorang Warga Rela Perbaiki Jalan yang Rusak |
|
|---|
| Panggilan Kemanusiaan, Aiptu Widodo Donorkan Darah Untuk Pasien Pendarahan di Pakpak Bharat |
|
|---|
| Imigrasi Sumut Bentuk Forkopdensi, Fokus Tingkatkan Penanganan dan Pemberdayaan Deteni |
|
|---|
| Polres Humbahas Ringkus Pria Inisial JG, Sabu Ditemukan dari Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-PT-TPL-di-Sumut-tanggapan-PT-TPL-soal-pencabutan-izin-usaha.jpg)