Sumut Terkini

Respons PT TPL setelah Izin Usahanya Dicabut Presiden Prabowo

Perusahaan PT Toba Pulp Lestari merespon soal pengumuman pencabutan izin usaha oleh Presiden RI Prabowo Subianto beberapa hari lalu. 

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
IZIN DICABUT- ilustrasi PT TPL di Sumut. tanggapan PT TPL soal pencabutan izin usaha oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (21/1/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perusahaan PT Toba Pulp Lestari merespon soal pengumuman pencabutan izin usaha oleh Presiden RI Prabowo Subianto beberapa hari lalu. 

Humas PT TPL Sumut, Salomo mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya belum menerima surat keputusan pencabutan izin usaha dari pemerintah pusat.  

Untuk itu, kata Salomo, pihaknya sejauh ini masih berkomunikasi secara aktif dengan sejumlah kementerian.  

"Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh perseroan," jelasnya dalam keterangan rilis yang diterima Tribun Medan, Rabu (21/1/2026).

Selain itu, PT TPL tersebut masih memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah. Dan seluruh pemanfaatn kayu yang digunakan dalam kegiatan ini hasil dari pemanfaatn hutan tanaman dalam area PBPH.

"Perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan kementerian Kehutanan serta instansi terkait untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum ruang lingkup, administrasi serta implikasi dari pernyataan tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut merespon soal Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pencabutan izin ke sejumlah perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga Provinsi. Satu diantaranya adalah Perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) di provinsi Sumut. 

Bobby Nasution mengatakan, mendukung penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo yang memutuskan mencabut izin sejumlah perusahaan di Sumut yang melanggar aturan pemanfaatan hutan.

Apalagi, kata Bobby Nasution jika perusahaan tersebut menjadi bagian penyebab bencana di Sumut. 

"Tentunya yang merusak lingkungan kita sangat mendukung (pencabutan izin perusahaannya) yang memang terbukti menjadi bagian penyebab bencana ini tentu sangat kita support sekali," jelasnya saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan Isra Mira'j di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (22/1/2026).
Dikatakannya, TPL merupakan satu diantara perusahaan yang direkomendasi pihaknya untuk ditutup ke Kementerian, karena banyaknya masyarakat yang mengeluh keberadaan perusahaan tersebut.

 "Ini juga salah satu rekomendasi ditutup. Yang lainnya salah satu kementerian yang tutup ini kami ucapkan Terima Kasih," ucapnya.

Diakuinya, ia tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan perusahaan pasca dicabutnya izin TPL tersebut.

"Komunikasi belum, tidak ada dari awal baik daei satgas maupun lainnya sepakat ya (dicabut) jadi komunikasi, izin dan lain -lain tidak ada," jelasnya.

Dengan dicabutnya izin perusahaan ini, kata Bobby menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha.

"Ini jadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha bukan hanya mencari keuntungan, tapi juga menjaga alam. Agar bisa berdampak baik bukan hanya ekonomi tapi juga lingkungan," katanya. 

Dilansir dari Kompas.com, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). 

Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di tiga provinsi.


Keputusan ini diputuskan oleh Prabowo usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026) kemarin.

"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (2/1/2026).

Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar dia. Prasetyo merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Total luas dari izin usaha kawasan hutan yang dicabut itu sejumlah 1.010.592 hektare.

"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," ucap Prasetyo.

Ia menambahkan, pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Oleh karenanya, Satgas PKH mempercepat audit izin usaha kawasan hutan di tiga provinsi itu. 

"Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut," kata Prasetyo.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved