GKPS Ingatkan Istilah Ecclesia Domestica, Angka Perceraian di PN Siantar Mencapai 82 Kasus 

Terkait fenomena ini, Sekjen GKPS Jan Hotner Saragih selaku rohaniawan mengatakan pentingnya meningkatkan kualitas pendidikan pra-nikah

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
HO
Pengadilan Negeri Pematang Siantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Angka perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar pada tahun 2025 mencapai 82 kasus. Bila dirata-ratakan, jumlah 80-an kasus tersebut bertahan selama tiga tahun terakhir dan mendominasi seluruh gugatan perdata.

Terkait fenomena ini, Sekjen GKPS Jan Hotner Saragih selaku rohaniawan mengatakan pentingnya meningkatkan kualitas pendidikan pra-nikah terhadap calon pasangan yang ingin membangun rumah tangga. 

“Bahwa dalam mengambil keputusan berumah tangga itu ada konsekuensinya. Oleh sebab itu, dibutuhkan pemahaman yang kuat terhadap calon pasangan bagaimana hakikat pernikahan itu sendiri,” kata Jan Hotner. 

Di dalam jemaat GKPS sendiri, angka perceraian terus dicegah. Bahkan menurut Jan Hotner, perceraian di jemaat GKPS pada tahun 2025 tercatat ada 3 kasus di mana rumah tangga tersebut tak bisa diselamatkan. 

“Di kita (GKPS), kita terus memperkuat kualitas pra-nikah. Makanya di jemaat GKPS, angka perceraian cenderung kecil. Ada yang cerai, itu pun kasusnya KDRT,” kata Jan Hotner. 

Baca juga: Sambut Nataru, Polsek Siantar Selatan Salurkan Bansos ke Jemaat GKPS

Jan Hotner pun memberikan podah atau nasihat yang ia kutip dari Persatuan Gereja Indonesia (PGI) yaitu Ecclesia Domestica yaitu gereja adalah rumah tangga.  

“Ada istilah latin yaitu Ecclesia Dimestica yang berarti rumah tangga adalah tempat bertumbuhnya iman dan kasih dan menjadi gereja itu sendiri,” kata Jan Hotner. 

Sekedar informasi, perkara perceraian masih mendominasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pematangsiantar sepanjang tahun 2025. 

Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Christanto PJ Siagian menyampaikan bahwa dari 143 perkara gugatan perdata di PN Pematangsiantar, lebih dari 50 persennya adalah perceraian. 

“Khusus perkara gugatan pada tahun 2023 ada 134 perkara, pada tahun 2024 ada 133 dan pada tahun 2025 lalu ada 143 perkara. Secara spesifik terkait perceraian itu pada tahun 2023 ada 83 perkara, tahun 2024 ada 85 perkara dan pada tahun 2025 ada 82 perkara,” kata Christanto saat menerima kunjungan wartawan Tribun Medan, di Ruang PTSP PN Pematangsiantar, Selasa (6/1/2026). 

“Jadi tidak ada perubahan signifikan karena angka perceraian ini masih di 80-an kasus per tahun,” kata Christanto yang baru bertugas di PN Pematangsiantar pada Agustus 2025 lalu. 

Ada pun faktor penyebab perceraian sendiri masih umum terjadi, mulai dari ketidakcocokkan atau ketidaksamaan visi-misi, ekonomi, perselingkuhan, dan lain-lain. 

Chris menyebut, perceraian mendominasi gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Di samping perdata lain seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa hak milik, pembagian harta bersama, sengketa waris, dan gugatan utang piutang.

“Jadi perceraian masih yang tertinggi di antara semua kategori perkara perdata di PN Pematangsiantar,” kata Christanto.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved