Sumut Terkini
Bikin Tercengang, Hakim PN Siantar Vonis Joe Frisko Seumur Hidup, Terbukti Pembunuhan Berencana
Pada sidang yang berlangsung, Jumat (29/8/2025) sore. Joe Frisko yang diapit polisi tampak mengelak dari sorotan kamera wartawan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang dipimpin Rinto Leoni Manullang memvonis Joe Frisko dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Pada sidang yang berlangsung, Jumat (29/8/2025) sore. Joe Frisko yang diapit polisi tampak mengelak dari sorotan kamera wartawan.
Hakim Ketua Rinto Leoni yang hanya membacakan pokok-pokok perkara dengan tegas menyatakan perbuatan terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa orang lain.
"Mengadili Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Rinto usai meminta Joe Frisko berdiri, yang mana para pengunjung sidang pun sontak tercengang.
Hakim menyebut bahwa bercak darah yang ada di kediaman korban sama dengan profil DNA korban Mutia Pratiwi yang tewas di jurang Berastagi, Kabupaten Karo pada tahun 2024. Pembunuhan terjadi setelah Joe Frisko dan Mutia Pratiwi terjadi setelah melakukan persetubuhan badan.
“Terdakwa menuduh Mutia Pratiwi overdosis, tapi setelah dilakukan rekonstruksi Terdakwa mengaku melakukan pemukulan terhadap Mutia Pratiwi,” kata hakim.
Berdasarkan pertimbangan saksi-saksi yang telah berkesesuaian, hakim menyebut bahwa terdakwa yang tinggal selama sebulan dengan korban cukup terbukti melakukan aksi pembunuhan dengan unsur kesengajaan.
Selain itu, berdasarkan hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan, terdapat luka-luka pada badan, kaki, dan kepala Mutia Pratiwi akibat hantaman benda tumpul.
“Terdakwa terbukti melakukan kesengajaan, Terdakwa telah menghendaki timbulnya kematian terhadap korban. Padahal terdakwa punya waktu untuk berpikir tenang agar tidak melakukan niat menghilangkan nyawa korban,” kata Hakim Rinto Leoni.
Hakim pun menyematkan Alternatif ke satu primer yang menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Dakwaan Keempat Pasal 181 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dari Penuntut Umum.
"Tidak ada hal pembenar yang dapat menghapus tindak pidana terhadap terdakwa apalagi perbuatan terdakwa tidak mencerminkan rasa kemanusiaan," katanya.
Dalam perkara ini, hakim anggota I menyatakan dissenting opinion dengan menyebut bahwa Joe Frisko layak dihukum 20 tahun. Walaupun demikian, putusan majelis hakim ini jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pematangsiantar yang menuntut pidana penjara 16 tahun.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
| Sepeda Motor Karyawan PNM Raib Digondol Maling di Hamparan Perak, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
|
|---|
| Gubsu Bobby Nasution Minta BPJS Kesehatan Tindak Tegas RS Penolak Pasien |
|
|---|
| Gubsu Bobby Nasution Salurkan Hasil Pajak Rokok Triwulan I Rp 443 M ke Kab/Kota via Skema Bagi Hasil |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Oknum Jaksa di Madina Kasus Perzinahan dengan Calon ASN |
|
|---|
| Didominasi Rute Medan-Binjai, Penumpang KA Bandara Naik di Libur Panjang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VONIS-SEUMUR-HIDUP-Hakim-PN-Pematangsiantar-menghukum-aktor-utama.jpg)