Sumut Terkini
Kejatisu Periksa 44 Saksi Kasus Korupsi PT Inalum, Pihak PT Pasu Dua Kali Mangkir
Kejaksaan Tinggi sejauh ini menetapkan dan menahan tiga tersangka dari PT Inalum.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Tiga orang tersangka sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara penjualan aluminium PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) antara tahun 2018 sampai 2024. Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 44 saksi.
"Untuk saksi sudah ada 44 yang dimintai keterangannya perihal kasus korupsi penjualan aluminium PT Inalum dengan PT Pasu," kata Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut, Bani Ginting, Senin (22/12/2025).
Kejaksaan Tinggi sejauh ini menetapkan dan menahan tiga tersangka dari PT Inalum.
Bani menjelaskan, satu tersangka yang baru ditahan adalah Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode jabatan tahun 2019-2021.
Selain itu, ada Joko Susilo Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019, dan Dante Sinaga, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 yang sudah terlebih dahulu ditahan.
Bani menegaskan, penyidik terus mendalami adanya peran pihak lainnya dalam perkara ini.
Ditanya soal PT Pasu, Bani menyebut penyidik sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan.
"Untuk PT Pasu, kita sudah dua kali mengirimkan panggilan. Namun yang bersangkutan dari PT Pasu tidak hadir dengan alasan sakit," kata Bani.
Dalam kasus korupsi ini, para tersangka diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, kemudian diubah menjadi dokumen Agency Acceptance atau DA, dengan tenor selama 180 hari.
Sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminum alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum, yang berakibat kerugian negara pada PT Inalum.
Dalam kasus ini, diperkirakan negara mengalami kerugian negara mencapai 8 juta USD atau sekitar Rp 133 miliar.
"Namun, untuk kepastian nominal kerugian negaranya, saat ini masih dalam proses perhitungan," kata Bani.
Kepada tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tak Lihat Palang, Sebuah Mobil Terjun Bebas dari Jembatan Porsea |
|
|---|
| Libur Idul Fitri, Pengunjung Padati Kawasan Jembatan Tano Ponggol |
|
|---|
| KSOPP Danau Toba Ingatkan Kapal Tradisional, Larang Keras Angkut Kendaraan Melebihi Kapasitas |
|
|---|
| Bupati Masinton Pastikan Percepat Pemulihan Bencana di Tapteng |
|
|---|
| Dua Mobil Tabrakan di Toba, Polisi: Satu Alami Luka Berat dan Seorang Lagi Luka Ringan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KORUPSI-Koordinator-Bidang-Pidana-Khusus-Kejati-Sumut.jpg)