UMP 2026

Prabowo Sudah Teken PP Pengupahan, Berikut Rumus UMP 2026, Gubernur Umumkan Paling Lama 24 Desember

Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2023) .

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DEDY
KENAIKAN UMP 2026 - Para buruh menyampaikan penolakan terhadap SK Upah Minimum Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) se-Sumut tahun 2025 di kantor Gubernur Sumut, Senin (23/12/2024). Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2023), yang menetapkan formula baru untuk menghitung UMP 2026. 

Ringkasan Berita:
Kenaikan UMP 2026
  • Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
  • PP tersebut menetapkan formula baru untuk menghitung UMP 2026.
  • Rumusnya: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9.
  • Perhitungan kenaikan UMP 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
  • Gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya 24 Desember 2025

 

TRIBUN-MEDAN.com - Gonjang-ganjing tentang besaran upah minimum provinsi atau UMP buruh tahun 2026, akhirnya menemui titik terang.

Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

PP yang diteken Prabowo pada Selasa (16/12/2023) kemarin, menetapkan formula baru untuk menghitung UMP 2026.

"Alhamdullillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan tertulis.

Dalam beleid PP tersebut, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9.

Indeks atau alfa dalam formula tersebut berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, yang artinya merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Dengan rumus tersebut, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda, menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Yassierli menjelaskan, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.

“Hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden. Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh," ujarnya.

Perhitungan kenaikan upah minimum 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

Selain masalah formula UMP, PP Pengupahan tersebut juga mengatur soal penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh gubernur.

Beleid itu juga mengatur Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," ujarnya.

Yassierli menerangkan terbitnya PP Pengupahan baru sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved