Sumut Terkini

Usai Ungkap Dugaan Korupsi Smartboard, Kejari Langkat Raih Predikat Pertama Bidang Intelijen

Diketahui pencapaian yang diperoleh Kejari Langkat ini, tak lepas dari hasil pegungkapan beberapa kasus yang mentereng. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
IST/Dok Kejaksaan Negeri Langkat
RAKERDA - Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Asbach saat menerima piagam predikat peringkat pertama bidang intelijen dalam pencaplaian kinerja dan prestasi pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahun 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat meraih predikat peringkat pertama bidang intelijen dalam pencaplaian kinerja dan prestasi pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahun 2025.

"Penetapan peringkat pertama yang diraih, berdasarkan indikator capaian kinerja, penyerapan anggaran, kepatuhan, ketepatan dalam pelaporan, serta dukungan terhadap kinerja bidang-bidang lain," kata Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Kamis (11/12/2025). 

Lanjut Nardo, prestasi ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri Langkat khususnya pada Bidang Intelijen untuk terus meningkatkan kinerja, inovasi, serta responsivitas dalam menghadapi dinamika dan tantangan kedepannya.

"Tentunya capaian ini diraih berkat kerjasama dan dukungan dari Kejati Sumatera 
Utara, Forkopimda, rekan-rekan media serta masyarakat Kabupaten Langkat," kata Nardo. 

Diketahui pencapaian yang diperoleh Kejari Langkat ini, tak lepas dari hasil pegungkapan beberapa kasus yang mentereng. 

Teranyar Kejaksaan Negeri Langkat, berhasil menetapakan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar. 

Adapun ketiga tersangka yaitu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Syaiful Abdi, Kasi Sarpras, Supriadi dan Direktur PT Bismacindo Perkasa. 

Atas perbuatan ketiga tersangka, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 20 miliar. 

Bahkan yang paling terbaru, Kejari Langkat baru juga menetapkan tersangka Kepala Desa Serapuh Asli, berinisial NH. 

NH terbukti melakukan mark-up anggaran, pekerjaan fiktif, memalsukan laporan pertanggungjawaban, menggelapkan honor kader posyandu dan beberapa perbuatan lainnya dalam Pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli Tahun Anggaran 2022-2024.

Perbuatan tersangka NH telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat sebesar Rp 387.012.800. 

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved