Sumut Terkini

Dugaan Korupsi Smartboard, Jaksa Didesak Jemput Paksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Apalagi diketahui, Faisal sudah dua kali dipanggil jaksa untuk dimintai keterangannya. Tapi yang bersangkutan tidak hadir. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
KORUPSI - Eks Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Desakan eks Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy dijemput paksa agar diperiksa kejaksaan terkait dugaan korupsi smartboard terus bergeming.

Apalagi diketahui, Faisal sudah dua kali dipanggil jaksa untuk dimintai keterangannya. Tapi yang bersangkutan tidak hadir. 

"Dengan mangkirnya saksi dalam tahap sidik (penyidikan), patut diduga keterlibatannya. Jika seseorang tidak terlibat, tentu akan mengedepankan panggilan penyidik," ujar  Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring, Senin (8/12/2025). 

Lanjut Ferdinand, ia menyarankan kepada penyidik untuk melakukan upaya paksa pemanggilan terhadap Faisal Hasrimy

Dalam KUHAP juga mengizinkan upaya penjemputan paksa terhadap saksi yang dua kali mangkir dalam panggilan penyidik.

"Jemput paksa itu diperbolehkan dalam KUHAP terhadap saksi yang dua kali dipanggil tidak datang, itu sesuai pasal 112," kata Ferdinand. 

Namun gitupun penyidik Kejaksaan Negeri Langkat masih belum berencana jemput paksa Faisal Hasrimy

Kejaksaan selaku penyidik masih menunggu ketersediaan waktu Faisal Hasrimy untuk diperiksa sebagai saksi.

"Setiap tindakan penyidikan, termasuk upaya paksa, pasti melalui pertimbangan matang dan sesuai prosedur. Kami masih menunggu klarifikasi lanjutan dari yang bersangkutan dan memastikan seluruh pemanggilan dilakukan secara patut," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani. 

Informasi yang diperoleh wartawan, Faisal Hasrimy saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Dalam beberapa kesempatan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke wilayah terdampak bencana banjir di Tapanuli dan Sibolga, Faisal terlihat mendampinginya.

Karenanya, Faisal memilih mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan kedinasan. Bahkan, Faisal sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik.

Alasan pertama karena sakit dan kedua ada kegiatan kedinasan. Disoal tidak ada rencana jemput paksa saksi mengingat hal itu diatur dalam KUHAP, Rizki menjawab diplomatis.

"Jika nantinya diperlukan, tentu penyidik akan menempuh langkah sesuai aturan hukum," kata Rizki. 

Namun begitu, Rizki menyebut, penyidik tengah menjadwalkan untuk pemanggilan ketiga terhadap Faisal Hasrimy. Namun, dia tidak membeberkan rencana pemanggilan saksi kali ketiga tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved