Sumut Terkini

Eks Kadisdik dan Kasi Sarpras Langkat Ditetapkan Tersangka Korupsi Smartboard, Kerugian Rp 20 Miliar

Penyidik menemukan kerugian negara pada pengadaan smartboard tersebut dengan estimasi Rp 20 miliar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Tribunnews.com/Muhammad Anil Rasyid
KORUPSI - Eks Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi dan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana, Supriadi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Langkat pada kasus korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar, Rabu (26/11/2025) petang.  

"Selanjutnya smartboard dikirim ke sekolah-sekolah baik SD dan SMP di Kabupaten Langkat, yang mana terhadap barang penerima bantuan sekolah dibuat oleh tersangka S," ujar Asbach. 

Kerugian puluhan miliar yang ditemukan penyidik melalui dugaan tidak sesuai spek dalam belanja smartboard tersebut. 

"Terhadap smartboard yang telah diterima oleh penerima bantuan, terdapat perbedaan speksifikasi dan adanya mark up terkait perbedaan harga di pasaran, sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini berdasarkan penghitungan keuangan negara, ditemukan kerugian sebesar Rp20 miliar," kata Asbach. 

Saiful Abdi tidak dihadirkan dalam kesempatan temu pers yang dilakukan Kejari Langkat. Sebab, yang bersangkutan saat ini tengah berada dalam Lapas I Medan. Sementara tersangka Supriadi, ditahan ke Rutan I Medan.

"Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," tutup Asbach.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved