Sumut Terkini
JPU Tuntut Johan Sitorus Penjara 18 Tahun Usai Bunuh Kekasih di Hotel, Keluarga Korban Kecewa
Dalam perkara ini, JPU Slamet Riady Damanik menuntut Johan Sitorus atas tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Johan Sitorus tampak tak menyesal usai dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pematangsiantar, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (25/11/2025) siang.
Johan yang diminta berdiri oleh majelis hakim terlihat tak menyesali perbuatannya.
Ia hanya celinguk-celinguk usai dituntut 18 tahun oleh JPU Slamet Riady Damanik.
“Menyesal nggak kamu? Kamu nggak ada tanda-tanda menyesalnya ya. Saya mau bilang jangan pernah bawa keluarga ke sini. Perkara akan diputus berdasarkan pembuktian,” cetus hakim.
Dalam perkara ini, JPU Slamet Riady Damanik menuntut Johan Sitorus atas tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana.
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan Jenazah Juliana Lumbantoruan alis Maya (25), didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka tusuk pada leher.
Dari pemeriksaan visum et repertum didapatkan luka terbuka pada tenggorokan yang membuat Juliana mengalami tanda-tanda mati lemas.
Jenazah Juliana Lumbantoruan ditemukan di Hotel Cahaya Kasih di Jalan Bahbinonom Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Jenazah ditutup kasur usai dibunuh Johan, dan baru ditemukan tiga hari berselang yaitu Kamis (19/6/2025) lalu.
Keluarga Korban Kecewa
Kevin Pasaribu SH mewakili keluarga korban, Juliana Lumbantoruan alias Maya merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang tidak maksimal.
Apalagi, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Johan Siturus dianggap sangat keji menghabisi nyawa Maya.
“Pasal 340 yang dituntutkan oleh JPU ini ada maksimalnya yaitu Hukuman Mati atau Seumur Hidup. Tapi kenapa cuma 18 tahun. Padahal unsur-unsur pidana pembunuhan berencana ya sangat terbukti,” kata Kevin.
Harusnya, ujar Kevin, JPU memberikan hukuman yang maksimal. Selain itu tak ada alasan pembenar dan yang dianggap bisa meringankan perbuatan Johan terhadap Maya.
“Coba kita lihat lah nanti. Mudah-mudahan ada putusan yang adil dari majelis hakim nantinya,” pungkasnya.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Hari Pertama Penerapan WFH, BKD Sumut Sebut ASN Dipantau dari Aplikasi E-Kinerja |
|
|---|
| Dilaksanakan Bulan ini, Bupati Samosir Dukung Perayaan Paskah Oikumene |
|
|---|
| Penetapan Tersangka Kadis Sosial Samosir Diprotes, Penasehat Hukum Ungkap Kejanggalan |
|
|---|
| Dugaan Penggelapan Uang Koperasi, Erni Hutauruk dan Erikson Sianipar Saling Lapor ke Polres Taput |
|
|---|
| Buntut Ucapan Lengserkan Prabowo, Saiful Mujani Diadukan ke Polda Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-PEMBUNUHAN-Polisi-boyong-terdakwa-pembunuhan.jpg)