Sumut Terkini

100 Perkara Perdata dan Pidana Ringan Diselesaikan Melalui Program Prestice Pemprov Sumut Tahun Ini

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Kepala Biro Hukum Aprilla Siregar saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (26/9/2025). Saat ini sudah ada 100 kasus perdata dan pidana ringan yang diselesaikan dengan cara Prestice. 

“Program ini memang didesain tidak untuk melindungi pelaku. program ini bertujuan untuk menerapkan keadilan bagi pelaku dan korban,"jelasnya.

Diketahui berdasarkan catatan Tribun Medan Program Prestice ini akan mulai maksimal berjalan pada tahun 2026 mendatang.

Program ini nantinya akan membantu masyarakat kurang mampu dan harus menghadapi proses hukum karena kasus pencurian dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Program ini berawal dari Sumatera Utara merupakan salah satu daerah perkebunan di Indonesia.

Hal ini dikarenakan sebagian besar wilayahnya terdapat perkebunan dengan berbagai komoditi, mulai dari sawit, karet, kopi dan lainnya. Bahkan, Sumatera Utara merupakan penghasil sawit terbesar di Indonesia.

Dimana kasus kasus ringan sering terjadi di daerah perkebunan seperti pencurian gondolan sawit dan pencurian ringan lainnya. Kebanyakan alasan mereka mencuri untuk kebutuhan sehari-hari.

Berangkat dari situasi ini, maka diperlukan asas keadilan kepada masyarakat yang hidup berdampingan dengan para pelaku atau perusahaan perkebunan.

Sehingga persoalan hukum atau tindak pidana ringan tidak lagi dibawa ke proses hukum. Cukup diselesaikan secara kekeluargaan. 

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved