Sumut Terkini

Kirun Ketemu Topan Ginting 4 Kali Demi Direstui Garap Jalan yang Buat Keduanya di OTT KPK

Kirun ingin bertemu dengan orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution itu guna mendapatkan proyek di PUPR. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Terdakwa korupsi jalan M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/10/2025). 

Dia pun diminta untuk menyediakan mobil untuk rombongan Gubernur. 

"Itu kabarnya ada kunjungan pak Gubernur.  Pak rasuli yang minta tolong sama saya biar jalannya tak terlalu semak dibabat. Kalau di daerah kan jalan itu jarang dilewati, dan dipenuhi lalang, makanya dikirim alat di 11 April 2025. Saya diberi tahu seminggu sebelumnya oleh Rasuli dan Yasir. Beliau menyampaikan karena jalan yang mau dilewati agak jarang dilalui, beliau memohon untuk siapkan mobil 4x4," ujarnya. 

Setelah survei jalan, Kirun mulai tertarik untuk pengerjaan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu dan Sipiongot batas Kutalimbaru. 

Dia pun sudah bertanya kepada Rasuli, sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) UPT Gunung Tua, mengenai pembangunan 

"Saya tanya ke Rasuli, terkait pekerjaan yang bakal dikerjakan di lokasi yang dilewati off road. Katanya masih menunggu pergeseran anggaran. Saya bilang saya minat. Katanya kalau jadi ya," ujar Kirun

Setelahnya, Kirun dan Topan kembali bertemu di City Hall Medan sekitar Mei 2025. Mereka juga kembali bertemu di kantor Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara. 

Disana, Kirun menyampaikan keinginan untuk mengerjakan jalan yang disurvei bersama Bobby Nasution. 

Kepadanya, Topan mengatakan bila proyek jalan disana akan dikerjakan menunggu pergeseran anggaran. 

"Saya sampaikan minat sama 2 proyek itu. Benar, kata Topan, menunggu pergeseran anggaran. Pas di kantor SDM ada saya, pak Topan, Pak Rasuli, pak Yasir. Itu pada pertengahan Mei," ujarnya. 

Kirun sebelum terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. 

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. 

KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. 

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved