Diminta Perbanyak Kamar Kelas Tiga, Rumah Sakit Tak Ada Alasan Tolak Pasien  

Untuk itu, kata Faisal, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS diminta menyiapkan kamar kelas tiga minimal 30 persen.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/HO
Kepala Kanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi (tengah) bersama Kepala Dinas Kesehatan Sumut Muhammad Faisal Hasrimy (kiri) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang peningkatan layanan kesehatan di lembaga pendidikan keagamaan, Senin (22/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy mengatakan, ada lonjakan pasien yang berobat ke rumah sakit pasca-diterapkannya program Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Diterangkan Faisal, berobat gratis cukup dengan KTP ini hanya berlaku untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Untuk itu, kata Faisal, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS diminta menyiapkan kamar kelas tiga minimal 30 persen.

Faisal meminta, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS tidak ada alasan lagi menolak pasien.

Baca juga: UHC Bukan Berobat Gratis Bermodal e-KTP, Landen Minta Pemerintah Putihkan BPJS Warga Miskin

“Adanya lonjakan pasien pasca diterapkan UHC, maka kita minta rumah sakit wajib menyiapkan minimal 30 persen kamar kelas tiga. Jadi seharusnya tidak ada alasan menolak pasien. Kalau kamar sudah penuh, bisa dinaikkan kelasnya, sesuai kesepakatan dengan BPJS,” jelasnya, Selasa (21/10). 

Faisal memastikan, tidak ada lagi pasien yang berobat dengan KTP ditolak oleh pihak rumah sakit.

"Untuk memastikan kesepakatan tersebut berjalan, telah ditugaskan penanggung jawab di setiap rumah sakit, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, proses administrasi diberi kelonggaran selama tiga kali 24 jam," katanya.

Dikatakannya, pihaknya juga telah membentuk tim pengendali mutu yang akan turun langsung jika ada pengaduan dari masyarakat.

“Ketika muncul masalah, tim langsung turun ke lapangan. Misalnya saat ada perselisihan antara pasien dan tenaga kesehatan, tim akan memediasi dan memberi rekomendasi perbaikan," ucapnya.

Menurutnya, pihaknya juga akan mengambil langkah tegas jika pihak rumah sakit melakukan hal-hal yang tak sesuai aturan.

"Bila perbaikan tidak dilakukan dalam waktu yang diberikan, kita sarankan pemutusan kerja sama rumah sakit dengan BPJS,” ujar Faisal.

Ia juga mengimbau masyarakat peserta mandiri untuk tetap aktif membayar iuran BPJS. 

"Konsep UHC Prioritas merupakan bentuk gotong-royong antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan masyarakat peserta mandiri. Dengan demikian, masyarakat berpenghasilan rendah dapat terus terjamin dalam layanan kesehatan," jelasnya.

Dikatakannya, dalam skema pembiayaan, Pemprov Sumut menanggung 20 persen. sedangkan kabupaten/kota menanggung 80 persen.

"Jadi UHC Prioritas tidak hanya soal cakupan, tetapi juga keaktifan membayar iuran,” ucapnya.
Diketahui program UHC di Sumut sudah berjalan sejak 1 Oktober 2025 lalu. Untuk itu warga Sumut bisa berobat gratis cukup dengan menunjukkan KTP.

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved