Breaking News

UHC Tak Cover Korban Kejahatan, Bobby Sebut Ada BPJS Ketenagakerjaan  

Bobby menerangkan, pihaknya pun akan mengejar target agar masyarakat mau mendaftar UCJ dan BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan
Gubernur Sumut Bobby Nasution merespon program Universal Health Coverage (UHC) tidak memberikan pelayanan kesehatan kepada korban kejahatan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution merespon soal Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis menggunakan KTP tidak berlaku untuk korban tindak kejahatan seperti begal, penganiayaan, dan sejenisnya.

Dijelaskannya, tidak berlakunya UHC untuk korban tindak kejahatan karena  UHC program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Untuk itu, Bobby mengarahkan masyarakat juga untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

"Ini kalau untuk kecelakaan atau lain-lain seperti (korban begal) untuk pekerja ada namanya BPJS Ketenagakerjaan atau UCJ. Karena UHC ini untuk BPJS Kesehatan," jelasnya, Kamis (18/9/2025).

Bobby menerangkan, pihaknya pun akan mengejar target agar masyarakat mau mendaftar UCJ dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada BPJS ketenagakerjaan ada universal Jamsostek untuk mengcover apabila terjadi kecelakaan kerja  itu akan kita kejar selain UHC Universal Jamsostek dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Baca juga: Landen Marbun Berharap UHC Dilengkapi Jaminan Kesehatan untuk Korban Kejahatan

Dikatakan Bobby, termasuk untuk pedagang UMKM atau pun masyarakat yang memiliki gaji mau itu bulanan, mingguan atau pun harian.

"Pekerja itu ada yang  digaji, ada yang umum seperti pelaku UMKM, pedagang bakso itu sekarang banyak juga yang sudah daftar BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi E DPRD Sumut berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk penanganan kesehatan korban begal dan penganiayaan di Sumut.  

Ketua Komisi E Sumut Muhammad Subandi mengatakan, hal itu dikarenakan tidak bisanya program Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis menggunakan KTP milik Pemprov Sumut untuk penanganan kesehatan korban begal dan penganiayaan di Sumut.  

Dijelaskan Subandi, UHC ini hanya bisa digunakan untuk masyarakat yang berobat dengan cara mengikuti alur dan prosedur atau pasien datang ke rumah sakit dalam keadaan gawat darurat.

"Jadi begini korban dari pada begal dan penganiayaan serta segala macam yang sejenis memang belum ada yang bisa menampungnya. (Termasuk program UHC Pemprov Sumut) jadi perlu kita pikirkan untuk penanganan kesehatan untuk meraka," jelasnya kepada Tribun Medan, Selasa (16/9/2025).

Subandi berencana, untuk merevisi atau membuat Perda dalam penanganan korban begal dan penganiayaan.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved