Sumut Terkini
Timbul Lingga Ungkit Isu Persampahan saat Sosper, Bingung Sanksi Pidana Pelanggar Sampah tak Bekerja
Lewat pertemuan ini, Timbul Lingga mengungkit Perda No.11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah dengan menggandeng awak media dan teman-teman mahasiswa pada Sabtu (18/10/2025)
Sebab selain mengganggu wajah estetika, sampah juga memiliki dampak lingkungan dan kesehatan.
Dalam pertemuan ini, sejumlah awak media yang memberi masukkan menjelaskan bahwa Perda No. 11 Tahun 2021 ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi eksisting yang ada di Kota Pematangsiantar.
Ada beberapa hal yang berubah, mulai dari badan/instansi yang menangani, ketiadaan penyidik PNS untuk memberi sanksi, dan dukungan teknologi persampahan.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Sumut Terkini
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Pematangsiantar-Timbul-M-Lingga.jpg)