Sumut Terkini

Timbul Lingga Ungkit Isu Persampahan saat Sosper, Bingung Sanksi Pidana Pelanggar Sampah tak Bekerja

Lewat pertemuan ini,  Timbul Lingga mengungkit Perda No.11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah dengan menggandeng awak media dan teman-teman mahasiswa pada Sabtu (18/10/2025) 

Sebab selain mengganggu wajah estetika, sampah juga memiliki dampak lingkungan dan kesehatan.

Dalam pertemuan ini, sejumlah awak media yang memberi masukkan menjelaskan bahwa Perda No. 11 Tahun 2021 ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi eksisting yang ada di Kota Pematangsiantar.

Ada beberapa hal yang berubah, mulai dari badan/instansi yang menangani, ketiadaan penyidik PNS untuk memberi sanksi, dan dukungan teknologi persampahan. 

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved