Sumut Terkini
Timbul Lingga Ungkit Isu Persampahan saat Sosper, Bingung Sanksi Pidana Pelanggar Sampah tak Bekerja
Lewat pertemuan ini, Timbul Lingga mengungkit Perda No.11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah dengan menggandeng awak media dan teman-teman mahasiswa pada Sabtu (18/10/2025).
Lewat pertemuan ini, Timbul Lingga mengungkit Perda No.11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Politisi PDI-Perjuangan ini menyampaikan bahwa alasan menggandeng awak media dan mahasiswa dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), lantaran kalangan ini bisa meneruskan informasinya kepada masyarakat lainnya.
“Teman-teman media biasanya langsung tahu kalau ditanya berapa ton produksi sampah harian. Nah ini alasan kita menggandeng media untuk bisa kiranya memberikan masukkan kepada kita di legislatif,” kata Timbul M Lingga.
Timbul juga mengherankan sanksi yang disebutkan pada Perda ini tak sepenuhnya bekerja.
DPRD Kabupaten Simalungun belum pernah mendengar ada pemberian sanksi kepada pelanggar sampah termasuk pidana.
Senada dengan Timbul M Lingga, Narasumber Jalatuah Hasugian menyebut bahwa kondisi persampahan di Kota Pematangsiantar turut memprihatinkan. Produksi rata-rata harian sampah di Kota Pematangsiantar adalah 160 ton.
“Kalau dibagi dengan jumlah penduduk Siantar sebesar 170.000-an jiwa (Sensus 2024). Maka kira-kira per orangnya memproduksi hampir setengah kilogram per harinya,” ujar Jalatuah.
Sementara optimalisasi pengangkutan sampah di Kota Pematangsiantar ke TPA hanya mencapai 115 ton sampai dengan 120 ton per hari.
Artinya ada 35-40 ton sampah yang tidak terangkut.
“Sungai kita sudah jadi bak sampah terbuka. Membakar pun kita sembarangan. Padahal Perda ini juga melarang membakar sampah sembarangan dan membuang sampah di luar waktu pengutipan,” katanya.
“Nah ini juga menjadi atensi untuk kita semua. Karena sebenarnya ada sanksinya bagi yang melanggar Perda,” sambung Jalatuah.
Berdasarkan Perda No.11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah ini, disebutkan bahwa sanksi bagi pelanggar sampah adalah dimulai dari teguran tertulis, sanksi administratif sampai dengan pidana.
“Saya nggak tahu juga apakah Lurah/Kepling pernah memberikan sanksi ini. Apakah sudah pernah sanksi administratif dan pidana diberikan? juga nggak pernah dengar,” pungkasnya.
Walaupun sampah bukanlah pelanggaran pidana kejahatan, ujar Jalatuah, namun kepentingannya untuk dipatuhi sangat besar.
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Pematangsiantar-Timbul-M-Lingga.jpg)