Sumut Terkini

Alih Fungsi Mangrove di Desa Halaban Disebut Program Bupati, Ondim: Siapa Kadesnya, Biar Saya Cek

Bahkan mereka ditakuti dan diiming-imingi oleh Pemerintah Desa Halaban, jika alih fungsi itu merupakan program Bupati Langkat. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
DEMO - Seratusan masyarakat Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggeruduk Kantor Desa Halaban, Kamis (16/10/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Para nelayan yang bertempat tinggal di Dusun II Paluh Pasir, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menolak keras alih fungsi hutan Mangrove ke tanaman kepala hibrida. 

Bahkan mereka ditakuti dan diiming-imingi oleh Pemerintah Desa Halaban, jika alih fungsi itu merupakan program Bupati Langkat

Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Langkat, Syah Afandin pun berang. 

"Siapa kepala desanya (Kades) ? Nanti biar saya cek," ujar pria yang kerap disapa Ondim, Jumat (17/10/2025). 

"Kita ada membuat program yang terkait ketahanan pangan, tapi tidak melanggar aturan," sambungnya. 

Lanjut Ondim, dalam program meningkatkan ketahanan pangan, ada beberapa hal harus dipastikan.

"Kita cek dulu, itu harus jelas tempatnya dan tidak melanggar aturan," tegas Ondim

"Karena memang hari ini, mana lahan-lahan yang tidak dipakai dan bisa meningkatkan pangan serta tidak melanggar regulasi, itu boleh digunakan," tambahnya. 

Dikabarkan sebelumnya, persoalan yang terjadi di Desa Halaban, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tak ada habis-habisnya. 

Selain soal dugaan penyelewangan dana desa, teranyar hutan Mangrove yang berada di Dusun II Paluh Pasir, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, mau dialih fungsikan ke tanaman kelapa hibrida. 

Tentu hal ini mendapat penolakan dari ratusan masyarakat yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan. 

Parahnya lagi, alih fungsi yang dilakukan oleh para mafia pun diduga diamini oleh Pemerintah Desa Halaban

Hal itu terlihat jelas, saat satu unit alat berat (eskavator) sudah stand by berada di Dusun II Paluh Pasir. 

Artinya Pemerintah Desa Halaban dan para mafia, diduga sudah mencapai kata kesepakatan untuk melakukan alih fungsi hutan Mangrove. 

Tak hanya itu masyarakat diiming-imingi dengan janji, jika alih fungsi berhasil dilaksanakan, jalan di Dusun II Paluh Manis akan diperbaiki olen para mafia. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved