Sumut Terkini

Pejabat Deli Serdang Ikut Terseret-Seret Kasus Penjualan Aset PTPN, Ikut Diperiksa Kejaksaan

Keduanya yakni mantan Kakanwil BPN Sumut, Askani serta mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
TERSANGKA KORUPSI - Tersangka korupsi penjualan aset PTPN I, Askani bekas Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Abdurrahman Lubis saat akan dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (14/10/2025). 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jeffry menyampaikan, dua orang yang ditetapkan tersangka adalah, Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 dan Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025.

"Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya kepada kedua orang tersebut dilakukan penahanan," kata Jeffry, Selasa (14/10/2025). 

Dari hasil penyidikan, sebut Jeffry, diperoleh fakta bahwa antara tahun 2022 hingga tahun 2024 para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. 

"Karena revisi tata ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut yang mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah  mengakibatkan kerugian keuangan negara," sebut Jeffry.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved