Sumut Terkini
Pejabat Deli Serdang Ikut Terseret-Seret Kasus Penjualan Aset PTPN, Ikut Diperiksa Kejaksaan
Keduanya yakni mantan Kakanwil BPN Sumut, Askani serta mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang disebut-sebut ikut terseret-seret dalam kasus dugaan penjualan aset PTPN yang ada di wilayah Kabupaten Deli Serdang seluas 8.077 hektare.
Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menetapkan 2 orang tersangka.
Keduanya yakni mantan Kakanwil BPN Sumut, Askani serta mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis.
Informasi yang dihimpun sebelum ada penetapan tersangka sejumlah pejabat di Deli Serdang pun turut diperiksa oleh Kejaksaan Agung hingga Kejatisu.
Hal ini lantaran ada 3 titik aset PTPN yang sudah berdiri perumahan mewah dan mendapat izin dari pemkab.
Selain di Kecamatan Labuhan Deli, juga terdapat di Kecamatan Percut Seituan dan Kecamatan Tanjung Morawa.
Salah satu pejabat Pemkab Deli Serdang yang sempat diperiksa dalam kasus ini diantaranya adalah Hendra Wijaya.
Saat ini Hendra menjabat sebagai Asisten Perekonimian dan Pembangunan serta Pelaksana Tugas (PLt) Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP). Sebelum diposisi Asisten, Hendra merupakan Kadis defenitif PMP2TSP).
"Iya pernah saya dipanggil sama Kejatisu. Sekitar 2 minggu lalu itu saya dipanggilnya. Pertanyaan sama saya nggak terlalu dalam karena saya bukan orang teknis hanya di hilir (penetapan izin)," ujar Hendra Wijaya.
Hendra yang pernah menjabat sebagai Camat Sunggal ini mengaku saat itu tidak terlalu panjang atau lama diperiksa.
Setelah menjelaskan bagaimana tugas dan fungsinya (tupoksinya) sebagai Kadis PMP2TSP ia merasa pertanyaan tidak lagi melebar.
Dalam kasus ini ia mengaku hanya sekali diperiksa.
"Saya masuk Dinas Perizinan tahun 2024 (awal). Kalau lokasi perumahannya memang ada tiga titik itu di Helvet, Sampali dan Tanjung Morawa. Jumlah yang dapat izin nantilah kita cari dulu datanya," kata Hendra.
Selain Hendra masih ada beberapa pejabat lain di Pemkab Deli Serdang yang ikut diperiksa dalam kasus ini.
Sebelumnya Kejatisu telah menahan 2 orang pejabat BPN atas dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan asset PTPN I regional kepada PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8077 hektare.
| 20 Pejabat Struktural dan 4 Fungsional Pemkab Deli Serdang yang Digeser dan Diberi Amanah Baru |
|
|---|
| Ketua DPRD Karo Soroti Kasus Raibnya Saldo Nasabah Bank Plat Medan, Iriani: Usut Tuntas |
|
|---|
| Kantongi Sabu, Seorang Pria Diamankan di Terminal Berastagi |
|
|---|
| Gegara tak ada ASN Minat Jadi Dewan Pengawas PD Pasar Horas, Panitia Seleksi Perpanjang Pendaftaran |
|
|---|
| Buka Indonesia Horse Racing Sumut Cup Seri I Tahun 2025, Bupati Taput Sampaikan Hal Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TERSANGKA-KORUPSI-Tersangka-korupsi.jpg)