Sumut Terkini
Belum Bayar Utang Pada Rekanan, PN Lubuk Pakam Lakukan Eksekusi di Kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang
Banyak yang mengira kalau pembacaan eksekusi dilakukan oleh Juru Sita PN Lubuk Pakam, Azhar Siregar didepan lobi kantor dinas.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Proyek swakelola di Deli Serdang sempat dihentikan tahun 2014 karena sempat dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Karena hal ini perusahaan ini beserta banyak perusahaan lain pun tidak bisa dibayarkan pekerjaannya oleh Pemkab.
Dari proyek swakelola ini beberapa pejabat di Dinas PU pun sempat mendekam dalam penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Karena tidak kunjung dibayarkan baru tahun 2021 PT. Intan Amanah menggugat perdata ke pengadilan dan pada tahun 2023 CV Siliwangi Putra ikut melakukan hal yang sama. Setelah berjalan perkara itu sama-sama inkrah pada tahun 2023.
PT. Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra sudah lama menunggu pembayaran hutang ini. PT Intan Amanah sesuai putusan pengadilan hutang yang harus dibayar Pemkab sebesar Rp 1,99 miliar sedangkan CV Siliwangi Putra sebesar Rp 2,5 miliar.
Untuk dendanya jika tidak bayarkan untuk setiap tahunnya dikenakan 6 persen dari besaran nominal.
(dra/tribun-medan.com).
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/LAKUKAN-EKSEKUSI-Pihak-PN-Lubuk-Pakam-lakukan.jpg)