Sumut Terkini

Belum Bayar Utang Pada Rekanan, PN Lubuk Pakam Lakukan Eksekusi di Kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang

Banyak yang mengira kalau pembacaan eksekusi dilakukan oleh Juru Sita PN Lubuk Pakam, Azhar Siregar didepan lobi kantor dinas.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
LAKUKAN EKSEKUSI : Pihak PN Lubuk Pakam lakukan pembacaan eksekusi di ruang Kadis SDABMBK Deli Serdang, Janso Sipahutar, Senin (6/10/2025). Eksekusi dilakukan karena dinas ini belum bayar hutang pada rekanannya. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan eksekusi atas putusan perkara proyek swakelola di Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Senin (6/10/2025). 

Eksekusi dilakukan karena sampai saat ini pihak Dinas SDABMBK belum juga membayarkan utangnya pada rekanannya meskipun perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Total lebih dari Rp 4 miliar uang yang harus dibayar dan belum termasuk dendanya. 

Para awak media sempat terkecoh dengan pelaksanaan kegiatan eksekusi ini.

Banyak yang mengira kalau pembacaan eksekusi dilakukan oleh Juru Sita PN Lubuk Pakam, Azhar Siregar didepan lobi kantor dinas.

Lama ditunggu-tunggu ternyata pelaksanaan eksekusi dibacakan di ruang Kadis SDABMBK, Janso Siregar di lantai II.

Tidak banyak orang yang tahu saat itu. 

Eksekusi yang dilakukan ini membuat pengacara pemohon, Joko Suandi dan rekannya kecewa. Saat diwawancarai Joko dan timnya mengira konsep eksekusi dilakukan di luar ruangan atau di depan kantor agar semua orang tahu bagaimana proses keadilan.

Namun ternyata ia sempat disuruh masuk di dalam ruang Kadis dan kemudian dibacakan oleh pihak juru sita. 

"Saya selaku kuasa hukum sangat kecewa. Saya tadi sudah sampaikan, kita ini eksekusi bukan mediasi kenapa nggak dibacakan dibawah. Sudah saya sampaikan tapi ya sudahlah yang penting sudah selesai dibacakan," ucap Joko. 

Joko mengatakan pada saat selesai dibacakan ia  mengira termohon akan segera membayarkan tapi ternyata tidak.

Sejauh ini ia melihat belum ada tanda-tanda kalau hutang akan dibayarkan.

Diakuinya kalau pihaknya akhirnya ikut menandatangani berita acara eksekusi. 

"Ini perkara sudah inkrah, sudah ada putusan dan mereka harus bayar. Sudah kalah mereka di PK (Peninjauan Kembali). Yang saya kira dengan diatas (dibacakan) akan dibayarkan ternyata tidak. Mereka hanya takut diketahui khalayak ramai," kata Joko. 

Joko bilang selain timnya dan Kadis di dalam ruangan apa yang dilakukan oleh Juru Sita juga didengar oleh Kabag Hukum Pemkab dan Kabag Ops.

Dalam hal ini ia hanya menegaskan kalau hutang pada kliennya itu bisa secepatnya dibayarkan oleh Dinas.

Hal ini lantaran tahun 2023 perkaranya sudah inkrah dan ada bunga 6 persen untuk tiap tahunnya apabila tidak juga dibayarkan.

Disebut pada saat ini bunganya itu terhitung sudah 12 persen. 

Juru Sita PN, Azhar Siregar yang dikonfirmasi mengaku apa yang dilakukan pihaknya saat eksekusi sudah memenuhi proses hukum.

Ia menegaskan apa yang dilakukan atas inisiatif mereka sendiri bukan ada permohonan dari dinas terkait. 

Dianggap tidak perlu juga eksekusi dilakukan di ruang terbuka karena yang dilakukan bukan eksekusi riil. 

"Proses eksekusi ini bukan eksekusi reel (tapi) eksekusi membayar sejumlah uang. Makanya kami disini hanya membacakan penetapan supaya hasil berita acara itu untuk diberikan kepada Pemkab untuk dianggarkan ditahun berikutnya.

Sudah dibacakan tadi. Kalau reel harus dinyatakan terbuka inikan hanya termohonnya itu dinas," kata Azhar Siregar. 

Azhar bilang ini adalah perkara perdata dalam hal ini mereka sifatnya pasif. Yang aktif adalah pemohon atau termohon.

Jika memang termohon kedepan tidak juga melaksanakan kewajibannya hal itu kembali lagi kepada pemohon. 

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan tengah menghadapi warisan hutang yang dituntut untuk segera dibayar.

Yang menuntutnya adalah PT. Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra.

Dua perusahaan ini menuntut pembayaran lantaran telah memangkan gugatan di Pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Total lebih dari Rp 4 miliar lebih uang yang harus dibayar dan belum termasuk denda. 

Dari data yang dihimpun dua perusahaan tersebut pada tahun 2014 sempat mendapatkan proyek swakelola di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang sekarang sudah berubah nama menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK).

PT Intan Amanah saat itu merupakan rekanan untuk pengadaan aspal sedangkan PT Siliwangi Putra pengadaan barang material.

Proyek swakelola di Deli Serdang sempat dihentikan tahun 2014 karena sempat dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Karena hal ini perusahaan ini beserta banyak perusahaan lain pun tidak bisa dibayarkan pekerjaannya oleh Pemkab. 

Dari proyek swakelola ini beberapa pejabat di Dinas PU pun sempat mendekam dalam penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Karena tidak kunjung dibayarkan baru tahun 2021 PT. Intan Amanah menggugat perdata ke pengadilan dan pada tahun 2023 CV Siliwangi Putra ikut melakukan hal yang sama. Setelah berjalan perkara itu sama-sama inkrah pada tahun 2023. 

PT. Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra sudah lama  menunggu pembayaran hutang ini.  PT Intan Amanah sesuai putusan pengadilan hutang yang harus dibayar Pemkab sebesar Rp 1,99 miliar sedangkan CV Siliwangi Putra sebesar Rp 2,5 miliar.

Untuk dendanya jika tidak bayarkan untuk setiap tahunnya dikenakan 6 persen dari besaran nominal. 

(dra/tribun-medan.com). 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved