Breaking News

Sumut Terkini

Anggaran Jalan yang di Korupsi Topan Ginting Disahkan Dua Hari, Hakim: Gubernur Harus Tanggungjawab

Dalam penyampaiannya, JPU Eko Wahyu Prayitno menyampaikan, pergeseran anggaran diajukan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting kala itu. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Tiga saksi dihadirkan dalam kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (24/9/2025). 

"Bukan tidak bisa jawab, karena jika ada resiko soal pergeseran anggaran maka payung hukumnya Peraturan Gubernur. Maka ketika mekanismenya tidak benar, pak Gubernur harus tanggungjawab, tidak bisa tidak ini masalah fakta hukum persidangan," tegasnya. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved