Sumut Terkini
Anggaran Jalan yang di Korupsi Topan Ginting Disahkan Dua Hari, Hakim: Gubernur Harus Tanggungjawab
Dalam penyampaiannya, JPU Eko Wahyu Prayitno menyampaikan, pergeseran anggaran diajukan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting kala itu.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Tiga saksi dihadirkan dalam kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (24/9/2025).
"Bukan tidak bisa jawab, karena jika ada resiko soal pergeseran anggaran maka payung hukumnya Peraturan Gubernur. Maka ketika mekanismenya tidak benar, pak Gubernur harus tanggungjawab, tidak bisa tidak ini masalah fakta hukum persidangan," tegasnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Sumut Terkini
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
| Warga Geger Akibat Penemuan Jasad Seorang Nenek di Laguboti, Polisi: Diduga Karena Sakit |
|
|---|
| Warga di Kota Binjai Kian Resah, Pencuri Mulai Sasar Hewan Ternak, Terekam CCTV Sambil Bawa Celurit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-Tiga-saksi-dihadirkan-dalam-kasus-korupsi.jpg)