Sumut Terkini
Anggaran Jalan yang di Korupsi Topan Ginting Disahkan Dua Hari, Hakim: Gubernur Harus Tanggungjawab
Dalam penyampaiannya, JPU Eko Wahyu Prayitno menyampaikan, pergeseran anggaran diajukan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting kala itu.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pergeseran anggaran pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan juga proyek pengerjaan jalan di Hutaimbaru menuju Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar disahkan hanya dalam waktu dua hari.
Fakta itu diungkapkan JPU pada sidang dengan agenda pemeriksa saksi Sekretaris PUPR Sumut, Muhammad Haldun, Rabu (24/9/2025).
Dalam penyampaiannya, JPU Eko Wahyu Prayitno menyampaikan, pergeseran anggaran diajukan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting kala itu.
"Ada pergeseran untuk Sipiongot batas Labuhanbatu itu Rp 69 milliar dan Sipiongot batas Padang Lawas Utara perubahan ketiga, pengusulan itu tanggal 12 Maret 2025. Berdasarkan usulan itu anggarannya Rp 96 milliar," kata Eko membacakan isi dalam dakwaan.
"Itu ada tiga kali pergeseran anggaran yang disahkan lewat peraturan Gubernur. Itu pergeseran ketiga pada 13 Maret 2025, hanya dua hari prosesnya sampai disahkan. Pembahasan bersama itu tanggal 11 Maret, kemudian usulan itu dari TAP tanggal 12 Maret 2025, disahkan tanggal 13 Maret 2025 hanya dua hari," lanjut JPU.
Hal itu pun turut diakui oleh Haldun. Dia menyampaikan, anggaran yang digunakan untuk membangun kedua jalan tersebut tidak pernah ada di APBD Sumut.
Namun, saat Topan dilantik sebagai Kadis PUPR, barulah dilakukan pergeseran anggaran.
"Itu dasar ada surat dari Sekda terkait pergeseran kemudian adanya rapat dengan Kepala Dinas rapat bersama Kasubbag umum dan tim TAPD kemudian adanya Peraturan Gubernur," kata Haldun.
Hakim Berang dengar Fakta yang Ada
Mendengar jawaban itu, ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu berang. Hakim menilai pergeseran yang dilakukan hanya berlandaskan Peraturan Gubernur justru bermasalah.
"Itu pergeseran bulan Maret 2025. Apa yang jadi dasar pergeseran anggaran itu?, jadi buat apa APBD yang sudah disahkan bersama DPRD. Jika ada pergeseran anggaran diluar yang sudah ada, apakah mesti ada lagi aturan pengesahan dari DPRD. Kalau sudah ada resiko soal itu, siapa yang tanggungjawab," kata Khamozaro.
Hakim menimpali,proses pergeseran anggaran yang hanya memakan waktu dua hari dan tanpa pertimbangan yang jelas justru bermasalah.
"Jadi menurut anda jika kita liat dari waktu ke waktu seperti apakah mekanismenya sudah berjalan dengan benar," tanya hakim.
"Saya tidak bisa jawab," jawab Haldun.
Mendengar jawaban tersebut, hakim terlihat berang. Dengar nada tinggi Khamozaro menilai Gubernur Sumut harus bertanggungjawab jika aturan yang dikeluarkan bermasalah secara mekanisme hukum.
"Bukan tidak bisa jawab, karena jika ada resiko soal pergeseran anggaran maka payung hukumnya Peraturan Gubernur. Maka ketika mekanismenya tidak benar, pak Gubernur harus tanggungjawab, tidak bisa tidak ini masalah fakta hukum persidangan," tegasnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
| Warga Geger Akibat Penemuan Jasad Seorang Nenek di Laguboti, Polisi: Diduga Karena Sakit |
|
|---|
| Warga di Kota Binjai Kian Resah, Pencuri Mulai Sasar Hewan Ternak, Terekam CCTV Sambil Bawa Celurit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-Tiga-saksi-dihadirkan-dalam-kasus-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.