Sumut Terkini

Kalah di Pengadilan, Bupati Deli Serdang Kini Dapat Warisan Utang dari Proyek Swakelola

Dua perusahaan ini menuntut pembayaran lantaran telah memangkan gugatan di Pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
TINJAU PROYEK : Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo meninjau pembangunan proyek jembatan baru di Lubuk Pakam beberapa waktu lalu. Saat ini dr Asri pun menerima hutang warisan dari proyek swakelola. 

Terpisah, pengacara PT. Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra, Joko Suandi yang diwawancarai berharap agar Pemkab dalam hal ini Bupati atau Kadis SDABMBK bisa menyelesaikan hutang ini. Sudah lama cliennya menunggu pembayaran utang ini.

Dirincikan untuk PT Intan Amanah sesuai putusan pengadilan hutang yang harus dibayar Pemkab sebesar Rp 1,99 miliar sedangkan CV Siliwangi Putra sebesar Rp 2,5 miliar. 

Untuk dendanya jika tidak bayarkan untuk setiap tahunnya dikenakan 6 persen dari besaran nominal. 

"Putusan PK (Peninjauan Kembali) pun sudah ada dan kalah Pemkab. Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Nggak ada alasan lagi nggak dibayarkan harusnya karena sudah ada putusannya," kata Joko Suandi.

Joko menyebut permohonan mereka untuk dilakukan eksekusi sudah ada masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam sejak tahun lalu.

Saat ini mereka tinggal menunggu tindaklanjut dari PN. Ancaman pun sempat disampaikan, jika putusan yang ada tidak dihormati oleh Pemkab maka ia dan kliennya akan melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini lantaran ada denda 6 persen yang terus berjalan untuk dikenakan jika setiap tahunnya tidak dibayarkan.

(dra/tribun-medan.com). 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved