Sumut Terkini
Kalah di Pengadilan, Bupati Deli Serdang Kini Dapat Warisan Utang dari Proyek Swakelola
Dua perusahaan ini menuntut pembayaran lantaran telah memangkan gugatan di Pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan saat ini tengah menghadapi warisan utang yang dituntut untuk segera dibayar.
Yang menuntutnya adalah PT. Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra.
Dua perusahaan ini menuntut pembayaran lantaran telah memangkan gugatan di Pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Total lebih dari Rp 4 miliar lebih uang yang harus dibayar dan belum termasuk denda.
Informasi yang dihimpun dua perusahaan tersebut pada tahun 2014 sempat mendapatkan proyek swakelola di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang sekarang sudah berubah nama menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK).
PT Intan Amanah saat itu merupakan rekanan untuk pengadaan aspal sedangkan PT Siliwangi Putra pengadaan barang material.
Proyek swakelola di Deli Serdang sempat dihentikan tahun 2014 karena sempat dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Karena hal ini perusahaan ini beserta banyak perusahaan lain pun tidak bisa dibayarkan pekerjaannya oleh Pemkab.
Dari proyek swakelola ini beberapa pejabat di Dinas PU pun sempat mendekam dalam penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Karena tidak kunjung dibayarkan baru tahun 2021 PT. Intan Amanah menggugat perdata ke pengadilan dan pada tahun 2023 CV Siliwangi Putra ikut melakukan hal yang sama.
Setelah berjalan perkara itu sama-sama inkrah pada tahun 2023.
Terkait hal ini Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar mengakui dalam perkara dua perusahaan ini Pemkab telah kalah.
Diakui selain disuruh bayar Pemkab juga diperintahkan untuk menganggarkan.
Secara pasti Muslih pun belum dapat menjawab dan memastikan kapan pastinya hutang akan dibayarkan.
"Iya benar (Pemkab kalah) kita disuruh bayar dan anggarkan. Ya kita akan melakukan langkah-langkah hukum dan dilakukan kajian terkait hal ini," ucap Muslih, Rabu (24/9/2025).
| Banjir di Tapteng, BPBD Bantu Warga Pakai Perahu Karet, Imbau Jangan Bermain di Sungai |
|
|---|
| Tangkap Maling Mobil Boks dan Penadah, Polisi Sempat Dilempari Batu |
|
|---|
| Saat Ketua PDIP Sumut Bandingkan Penegakan Hukum Korupsi Jalan Sumut dan Riau |
|
|---|
| Menkop UMKM Dorong Penjualan Pakaian Lokal di Pasar Khusus Thrifting, KadiskopUMKM Sumut:Kita Dukung |
|
|---|
| Siapkan Helm dan Surat-surat Kendaraan, Operasi Zebra Toba Sudah di Gelar, Termasuk di Asahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TINJAU-PROYEK-Bupati-dan-Wakil-Bupati-Deli-Serdang-dr-Asri.jpg)