Sumut Terkini

Bupati Deli Serdang Pecat 2 ASN Tak Masuk-masuk Kerja, Ada yang Ketahuan jadi Ojol

Saat itu SK pemecatan keduanya diberikan Bupati kepada masing-masing atasan sebagai orang yang mewakili. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
KASIH ARAHAN : Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan memberikan bimbingan dan arahan pada saat apel gabungan di halaman kantor Bupati, Rabu (17/9/2025). Saat itu ada dua orang ASN yang juga dipecatnya.  

Jika tidak ada perubahan juga, maka akan dilakukan demosi atau rotasi.

Selain memberikan hukuman, Pemkab Deli Serdang juga terus menciptakan inovasi baru kepada seluruh ASN.

Mulai saat ini ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang tidak perlu repot-repot lagi mengurus pangkat ke BKPSDM. Pengurusan pangkat bisa dilakukan melalui aplikasi. 

"Ini yang sedang kita bangun atau nanti sementara melewati Kasubbag Umumnya saja. Tidak ada lagi pegawai berbondong-bondong datang mengurus pangkatnya ke kantor BKPSDM.

Tidak ada lagi pungutan di kantor BKPSDM terkait kenaikan pangkat. Baik itu guru, baik itu pun tenaga ASN yang lain," tegas Aci. 

Disampaikannya perlu digarisbawahi, proses kenaikan pangkat harus memenuhi persyaratan yang ada, seperti penilaian kinerja.

Ia tidak mau ada istilah pembuatan penilaian kinerja ditempahkan atau dibuatkan oleh orang lain. 

"Kita akan pulangkan itu. Mengisi e-Kinerjanya masing-masing. Kalau tidak mengerti mengisi e-Kinerja, silakan tanya ke BKPSDM, bagaimana mengisinya. Berdasar dari e-Kinerja itulah nanti kita akan mencari ASN-ASN yang potensial, ASN-ASN yang memang layak untuk dipromosikan. ASN yang memang menjadi masa depannya Kabupaten Deli Serdang," katanya. 

(dra/tribun-medan.com).  

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved