Sumut Terkini

Bupati Deli Serdang Pecat 2 ASN Tak Masuk-masuk Kerja, Ada yang Ketahuan jadi Ojol

Saat itu SK pemecatan keduanya diberikan Bupati kepada masing-masing atasan sebagai orang yang mewakili. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
KASIH ARAHAN : Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan memberikan bimbingan dan arahan pada saat apel gabungan di halaman kantor Bupati, Rabu (17/9/2025). Saat itu ada dua orang ASN yang juga dipecatnya.  

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan kembali memecat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

Keduanya itu yakni Kiki Wahyudi pegawai di Kantor Camat Lubuk Pakam dan Selpianus, S. Pd guru agama Katholik di SD Negeri 101771 Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan.

Mereka dipecat karena mangkir dari tugas lebih dari tiga bulan lamanya.

Pemecatan ini menambah panjang daftar ASN yang sudah dipecatnya.

Pemecatan secara resmi dilakukan pada apel gabungan ASN dan Non ASN di halaman Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (17/9/2025).

Saat itu SK pemecatan keduanya diberikan Bupati kepada masing-masing atasan sebagai orang yang mewakili. 

Pemecatan ini sesuai dengan Keputusan Bupati Deli Serdang nomor 459 dan Nomor 461 tahun 2025. Status pemecatan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 

Informasi yang dihimpun perbuatan yang dilakukan keduanya melanggar ketentuan pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil.

Banyak hal yang disampaikan Bupati dr Asri saat apel ini. 

"Pemerintah Kabupaten terus berusaha melakukan terobosan-terobosan dan inovasi agar kita bisa berjalan, bekerja lebih efektif dan efisien. Tadi kita menyaksikan baru saja memberhentikan dua ASN lagi. Kalau yang saya dapat informasi yang guru itu ternyata tidak masuk-masuk lebih dari tiga bulan, beliau ternyata menjadi ojek online," ucap Asri. 

Bupati yang akrab disapa Dokter Aci ini mengatakan dengan sistem absensi digital saat ini, pergerakan semua pegawai bisa dipantau.

Setiap hari dashboard absensi itu masuk ke layar elektronik di ruang kerjanya. Ditekankan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melaksanakan tindak lanjut dalam bentuk penegakan disiplinnya.

Disebut meski sangat disayangkan, namun pemberhentian pegawai yang dilakukan harus menjadi pukulan atau teguran keras bagi para pimpinan di unit kerja masing-masing.

"Kalau tadi guru, berarti ini koordinator, kepala sekolahnya yang tidak baik. Kalau tadi kecamatan, berarti pihak kecamatannya tidak baik dalam melaksanakan pengawasan. Ini ke depan kita akan memberikan surat teguran langsung kepada kepala unitnya," kata Aci. 

Diancam bila kondisi yang sama masih terjadi lagi, maka bukan mustahil kepala unitnya yang akan mendapat penurunan e-Kinerjanya kedepannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved