Berita Medan

Rincian Tunjangan Anggota Dewan Medan Tak Terbuka, Sekretariat DPRD Disorot

Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar dan stafnya saling melempar bola ke bagian keuangan, Senin (8/9/2025).

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Demo Tunjangan Mewah DPR- Mahasiswa membakar ban dan berorasi di depan gedung DPRD Medan. Massa menuntut reformasi DPR dan menghapuskan tunjangan mewah di saat ekonomi rakyat sulit, (2/9/2025). 

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019 telah diterbitkan sebagai perubahan atas Perwal Nomor 87 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Perda Kota Medan Nomor 8 Tahun 2017.

Dengan regulasi yang sudah ada sejak enam tahun lalu, publik pun semakin heran, mengapa pihak Sekretariat DPRD Medan seolah menutup-nutupi rincian tunjangan yang seharusnya bisa dibuka secara transparan?

Jawaban yang berbelit, pejabat yang tiba-tiba menghilang, hingga alasan belum menemukan Perwal, menimbulkan kecurigaan.

Di tengah sorotan publik terhadap kesejahteraan pejabat dan kondisi kota yang penuh persoalan, sikap bungkam ini hanya memperlebar jurang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakil rakyat.

Informasi dihimpun Tribun-Medan.com, Anggota DPRD Kota Medan mendapat hak tunjangan rumah yang bervariasi setiap bulan.

Khusus tunjangan rumah, DPRD Medan menerima Rp 19 juta hingga Rp 41 juta per bulan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019, yang mengatur rincian hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Medan.

Berikut Rincian Tunjangan Perumahan DPRD Medan

-Ketua DPRD Medan: Rp 41.986.750 per bulan
-Wakil Ketua DPRD Medan: Rp 28.514.000 per bulan
-Anggota DPRD Medan: Rp 19.698.416,67 per bulan

Soal aturan tunjangan dewan tertera dalam Perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 87 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan

Dalam Pasal 17 Ayat 2 dijelaskan jika tunjangan perumahan diberikan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya.

Tunjangan perumahan ini diberikan setiap bulannya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved