Sumut Terkin
Belum Ditetapkan Sebagai DPO, Kejari Karo Bakal Panggil 1 Tersangka Dugaan Korupsi Profil Desa Besok
Sebagai informasi, dalam kasus yang terjadi pada tahun 2020-2023 lalu itu Kejari Karo sudah menetapkan empat orang tersangka.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
Namun, bilamana nantinya yang bersangkutan tak juga memenuhi panggilan hingga panggilan ketiga secara patut, maka Kejari akan melakukan langkah selanjutnya.
"Apabila setelah tiga kali dipanggil secara patut tidak datang, maka akan diterbitkan sebabai DPO. Setelah itu, tim kejaksaan akan membentuk tim khusus dari intelijen dan Pidsus untuk melakukan penjemputan secara paksa," ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya mengimbau kepada yang bersangkutan agar kooperatif dan segera memenuhi panggilan dari tim penyidik Kejari Karo.
Tentunya, jika yang bersangkutan tak juga datang hingga pemanggilan ketiga maka dianggap tidak kooperatif dan akak menjadi pertimbangan saat nantinya di proses hukum.
(mns-tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
| Inflasi Siantar dan Labuhanbatu Catatkan Angka Minus, Disumbang dari Stabilitas Bawang Merah |
|
|---|
| Pemprov Sumut Klaim 87,1 Persen Lahan Pertanian Jeruk di Karo Terkena Serangan Hama Lalat Buah |
|
|---|
| Pelaku Pencabulan Anak Lelaki di Bawah Umur di Karo Ngaku Pernah Jadi Korban Saat Belia |
|
|---|
| Profil AKBP Faisal Andri Pratomo, Kapolres Dairi yang Baru |
|
|---|
| PT Alliance Consumer Products Indonesia Hadir di KEK Sei Mangkei, Bea Cukai Sebut Dukung Industri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BELUM-TETAPKAN-DPO-Kasi-Intel-Kejari-Karo-D-M-Sebayang.jpg)