Sumut Terkin

Belum Ditetapkan Sebagai DPO, Kejari Karo Bakal Panggil 1 Tersangka Dugaan Korupsi Profil Desa Besok

Sebagai informasi, dalam kasus yang terjadi pada tahun 2020-2023 lalu itu Kejari Karo sudah menetapkan empat orang tersangka. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/NASRUL
BELUM TETAPKAN DPO - Kasi Intel Kejari Karo D M Sebayang (dua kanan), didampingi Kasi Pidsus Kejari Karo Renhard Harve Sembiring (dua kiri), bersama tim penyidik memberikan keterangan terkait penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek profil desa, di Kantor Kejari Karo, Rabu (13/8/2025) lalu. Dalam kasus ini, salah satu tersangka yang belum ditahan yaitu JG belum ditetapkan sebagai DPO karena menunggu tahapan pemanggilan sebagai tersangka. 

Namun, bilamana nantinya yang bersangkutan tak juga memenuhi panggilan hingga panggilan ketiga secara patut, maka Kejari akan melakukan langkah selanjutnya. 

"Apabila setelah tiga kali dipanggil secara patut tidak datang, maka akan diterbitkan sebabai DPO. Setelah itu, tim kejaksaan akan membentuk tim khusus dari intelijen dan Pidsus untuk melakukan penjemputan secara paksa," ungkapnya. 

Lebih lanjut, dirinya mengimbau kepada yang bersangkutan agar kooperatif dan segera memenuhi panggilan dari tim penyidik Kejari Karo.

Tentunya, jika yang bersangkutan tak juga datang hingga pemanggilan ketiga maka dianggap tidak kooperatif dan akak menjadi pertimbangan saat nantinya di proses hukum. 

(mns-tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved