Sumut Terkini

Kejatisu Tahan Lagi 4 Orang Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Total Tersangka 12

Keempatnya adalah RS selaku konsultan pengawas untuk pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Titi Putih menuju Pasir Permit

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
KEJATISU
PARA TERSANGKA KORUPSI - Kejatisu saat melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi jalan di Batubara 

Lanjut Husairi, bahwa perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887,04.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved