Sumut Terkini
Kejatisu Tahan Lagi 4 Orang Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Total Tersangka 12
Keempatnya adalah RS selaku konsultan pengawas untuk pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Titi Putih menuju Pasir Permit
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Lanjut Husairi, bahwa perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887,04.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
| Misteri Kerangka Manusia dalam Pohon Aren di Sergai Terungkap, Pemuda yang Hilang sejak 2 Tahun Lalu |
|
|---|
| Misteri Kerangka Manusia Dalam Pohon Aren Terungkap, Pemuda yang Hilang Sejak 2 Tahun Lalu |
|
|---|
| Penjaga Ternak Babi di Hamparan Perak Ditemukan Tewas dan Sudah Membusuk, Ada Riwayat Sakit |
|
|---|
| Pemkab Asahan Mulai Melakukan Tahapan Seleksi 4 Kepala Dinas |
|
|---|
| 13 Kab/Kota di Sumut, Ini Paling Banyak Sumbang Kasus TPPO, Kadis: Alami Peningkatan Tahun Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PARA-TERSANGKA-KORUPSI-Kejatisu-saat-melakukan.jpg)