Sumut Terkini

Kejatisu Tahan Lagi 4 Orang Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Total Tersangka 12

Keempatnya adalah RS selaku konsultan pengawas untuk pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Titi Putih menuju Pasir Permit

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
KEJATISU
PARA TERSANGKA KORUPSI - Kejatisu saat melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi jalan di Batubara 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan 4 orang dalam kasus korupsi perbaikan jalan di Kabupaten Batubara tahun Anggaran 2023.

Keempatnya merupakan konsultan pengawas. 

Keempatnya adalah RS selaku konsultan pengawas untuk pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Titi Putih menuju Pasir Permit dan peningkatan ruas jalan Simpang Deras. 

Kemudian AHD selaku konsultan pengawas untuk pekerjaan lanjutan peningkatan Rlruas jalan Pasir Permit menuju Air Hitam dan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus. 

Kemudian ISRS selaku konsultan pengawas untuk pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan dan lanjutan peningkatan ruas jalan Bulan-bulan menuju Gambus Laut. 

FRH selaku selaku konsultan pengawas untuk pekerjaan peningkatan kapasitas jalan pada Ruas Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kabupaten Batu Bara. 

"Kejati Sumut kembali menahan 4 tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan pada Dinas PUTR di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023," kata Plh Kejatisu, Senin (1/9/2025). 

Husairi menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan.

"Namun pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Batubara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100 persen yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak,” sebutnya.

Adapun peran dan kapasitas para tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagai berikut, diduga tersangka TMR Selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan.

Tersangka RSL Selaku Wakil Direktur CV. Bersama dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit.

“Lalu tersangka MRA selaku Wakil Direktur 1 CV. Citra Perdana Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam, kemudian peran tersangka RZ selaku Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya dalam melaksanakan pekerjaan telah mengurangi spesifikasi pada Peningkatan Ruas Jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat,” ucapnya.

Selanjutnya peran tersangka AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat.

Sedangkan peran tersangka UP selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan – Bulan Menuju Gambus Laut, dam AF selaku Wakil Direktur CV Egnar Gemilang dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kabupaten Batubara.

"Sedangkan peran tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV. Nayla Santika dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kabupaten Batubara,” sebut Husairi. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved