Begal di Dairi

Polres Dairi Temukan Video Tak Senonoh Milik Pelaku Begal Payudara, Lakukan Hal Ini Usai Beraksi

Bahkan, setelah melakukan perbuatan tersebut, Radinal langsung melakukan masturbasi di rumahnya.

TRIBUN MEDAN/ALVI
Polres Dairi menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan kepada siswi SMK yang masih dibawah umur yang terjadi di Jalan Pandu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Rabu (27/8/2025).  

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG- Pelaku cabul, Radinal Kudadiri yang meremas payudara seorang pelajar di Jalan Pandu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi diringkus Polisi.

Adapun motif Radinal melakukan hal tersebut karena untuk memenuhi kepuasaan sendiri.

Bahkan, setelah melakukan perbuatan tersebut, Radinal langsung melakukan masturbasi di rumahnya.

"Motif ya karena keinginan pribadinya. Jadi kepuasan diri sendiri lah, mohon maaf, karena setelah melakukan itu dia melakukan onani," ujar Kapolres Dairi dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Rabu (27/8/2025).

Terkait adanya indikasi kelainan seksual, Otniel belum menerangkan lebih lanjut.

"Kalau kelainan seksual kita belum sampai situ, karena itulah hasil pemeriksaan dan pengakuannya, " jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya video tak senonoh di handphone tersangka. Kebanyakan video tak senonoh itu kebanyakan pemeran wanita yang masih dibawah umur.

"Jadi dia ada ketersukaan dengan anak dibawah umur. Rata - rata korbannya perempuan, " tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pelaku 'begal' payudara yang terjadi kepada para siswi SMP dan SMA di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi ternyata merupakan pegawai honorer di DPRD Kabupaten Dairi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Dairi.

"Pekerjaan tersangka adalah pegawai honorer di DPRD Dairi, " ujar Otniel.

RK sendiri sudah bekerja di DPRD Dairi sejak tahun 2020 lalu.

Adapun kronologi kejadiannya yakni saat itu korban berinisial N, baru saja turun dari angkutan umum usai pulang dari sekolah di simpang Jalan Pandu.

Karena jarak rumah yang cukup jauh, korban pun menghubungi abang kandungnya untuk dijemput di Simpang Jalan Pandu.

"Saat menunggu kedatangan abang kandungnya, tersangka terlihat berjalan dari arah berlawanan dengan mengendarai sepeda motor Vario berwarna putih, " ungkapnya.

Secara tiba - tiba, tersangka langsung melayangkan tangannya dan meremas bagian intim Dada korban, dan langsung tancap gas.

Beruntung tak lama kemudian abang kandung korban tiba dilokasi. Korban pun langsung melaporkan peristiwa itu, dan langsung mengejar tersangka.

Pelarian tersangka berhasil dihentikan di depan SMP Negeri 1 Sitinjo. Disana amarah abang kandung korban memuncak hingga menyebabkan masyarakat berdatangan.

"Tersangka bersama korban kemudian dibaawa ke kantor kepala desa, dan dilakukan mediasi. Namun tidak menemukan titik terang, karena abang kandung korban menolak adanya perdamaian, " jelasnya.

Alhasil tersangka kemudian dibawa ke Polres Dairi dan langsung dijebloskan kedalam penjara.

Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76E dari UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved