Begal di Dairi

Pelaku Begal Payudara di Sidikalang Ternyata Honorer di DPRD Dairi

Dalam kegiatan yang dilakukan di halaman Mapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan mengatakan tersangka atas nama Radinal Kudadiri alias RK.

|
TRIBUN MEDAN/ALVI
Radinal Kudadiri, pelaku begal payudara saat digiring menuju ruang tahanan Polres Dairi usai menjalani konferensi pers di Mapolres Dairi, Rabu (27/8/2025).   

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG- Pelaku begal payudara yang terjadi kepada para siswi SMP dan SMA di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi ternyata merupakan pegawai honorer di DPRD Kabupaten Dairi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Dairi.

"Pekerjaan tersangka adalah pegawai honorer di DPRD Dairi, " ujar Otniel.

RK sendiri sudah bekerja di DPRD Dairi sejak tahun 2020 lalu.

Sebelumnya diberitakan, Polres Dairi menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan kepada siswi SMK yang masih dibawah umur yang terjadi di Jalan Pandu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Rabu (27/8/2025).

Dalam kegiatan yang dilakukan di halaman Mapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan mengatakan tersangka atas nama Radinal Kudadiri alias RK.

"Hari ini kita menggelar konferensi pers, dimana kasus yang saat ini dikenal dengan 'begal' payudara yang sebelumnya sudah viral di media sosial, dan tersangka bernama Radinal Kudadiri alias RK, " ujar Otniel.

Adapun kronologi kejadiannya yakni saat itu korban berinisial N, baru saja turun dari angkutan umum usai pulang dari sekolah di simpang Jalan Pandu.

Karena jarak rumah yang cukup jauh, korban pun menghubungi abang kandungnya untuk dijemput di Simpang Jalan Pandu.

"Saat menunggu kedatangan abang kandungnya, tersangka terlihat berjalan dari arah berlawanan dengan mengendarai sepeda motor Vario berwarna putih, " ungkapnya.

Secara tiba - tiba, tersangka langsung melayangkan tangannya dan meremas bagian intim Dada korban, dan langsung tancap gas.

Beruntung tak lama kemudian abang kandung korban tiba dilokasi. Korban pun langsung melaporkan peristiwa itu, dan langsung mengejar tersangka.

Pelarian tersangka berhasil dihentikan di depan SMP Negeri 1 Sitinjo. Di sana amarah abang kandung korban memuncak hingga menyebabkan masyarakat berdatangan.

"Tersangka bersama korban kemudian dibaawa ke kantor kepala desa, dan dilakukan mediasi. Namun tidak menemukan titik terang, karena abang kandung korban menolak adanya perdamaian, " jelasnya.

Alhasil tersangka kemudian dibawa ke Polres Dairi dan langsung dijebloskan kedalam penjara.

Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76E dari UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korban Ada 4 Orang

AKBP Otniel Siahaan mengatakan, korban dari aksi tak senonoh tersangka RK bukan satu orang saja.

Sampai saat ini kepolisian sudah menerima 4 laporan dengan kasus yang sama.

"Berdasarkan laporan yang sudah kami terima, sejauh ini sudah 4 orang yang sudah melapor, " ujarnya.

Kata Otniel, jumlah korban kemungkinan akan bertambah, mengingat kasus peremasan payudara kepada para siswi pelajar ini sudah viral di media sosial.

"Kasus ini sudah sempat viral di media sosial, dan kemungkinan jumlah korbannya akan bertambah, " katanya.

Adapun lokasi tersangka sering beraksi sejauh ini di 3 tempat yakni Jalan Sentosa, Jalan Pandu, dan Lae Gering.

"Untuk di Jalan Pandu sudah 2 kejadian dengan korban yang berbeda," jelasnya.

Sasaran tersangka adalah para pelajar siswi yang sedang berjalan usai pulang sekolah di tempat yang sepi.

Maka dari itu, Otniel menghimbau kepada seluruh pelajar khususnya siswi baik tingkat SMP maupun SMA/SMK, untuk tidak berjalan sendirian di tempat yang sepi.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anak kita agar tidak menjadi korban predator seksual. Kemudian kepada pelajar khususnya wanita, agar tidak berjalan sendirian ditempat yang sepi," pintanya.

Dipecat

Sekretaris Dewan DPRD Dairi, Bahagia Ginting memastikan bahwa status dari Radinal adalah staf tenaga ahli fraksi di DPRD Dairi.

"Ya Radinal Kudadiri yang merupakan tersangka kasus pencabulan kami pastikan adalah salah satu dari tenaga ahli fraksi di DPRD Dairi," ujarnya saat diwawancarai di Gedung DPRD Dairi, Rabu (27/8/2025).

Pihaknya juga memberikan sanksi yang tegas kepada Radinal berupa pemecatan usai memastikan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.

"Kami sudah mengambil langkah tegas untuk memberhentikan Radinal Kudadiri sebagai tenaga ahli fraksi di DPRD Dairi," tegasnya.

Menurut Bahagia, Radinal sudah bekerja sebagai staf tenaga ahli di DPRD Dairi sejak tahun 2020. 

Menurut dia, selama ini tidak ada gelagat yang mencurigakan dari Radinal.

"Saudara Radinal itu sudah bekerja di DPRD Dairi sejak tahun 2020. Dan selama bekerja di sini, kami memang tidak menemukan adanya hal-hal yang ganjil terhadap karakter atau perilaku kepribadiannya," katanya,

Adapun proses pemasukan tenaga ahli di DPRD Dairi merupakan rekomendasi dari masing-masing fraksi, dan pihak sekretariat hanya melakukan tes sesi wawancara.

"Jumlah tenaga ahli di DPRD Dairi sebanyak 7 orang, sesuai dengan jumlah fraksi yang ada. Terkait penunjukan tenaga ahli, itu akan disampaikan oleh masing-masing fraksi, dan kami hanya melakukan tes wawancara," jelasnya.

Dirinya pun mengaku kecewa dengan sikap Radinal karena sudah mencoreng nama baik sekretariat di DPRD Dairi.

"Tentu saya atas nama pribadi mengaku kecewa, karena sudah mencoreng nama sekretariat di DPRD," tutupnya. (Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved