Sumut Terkini

Rincian Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Sewa Rumah Rp 40 juta Sebulan

Aksi ini dilakukan berawal dari adanya isu kenaikan gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh anggota DPR di tahun ini.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
DEMO- Suasana di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (25/8/2025). Ada dua tunjangan yang diterima DPRD Sumut. 

"Tunjangan transportasi ini sebesar Rp 15 juta per bulan. Tapi belum termasuk pajak. Angka pasti saya lupa. Yang jelas uang transportasi ini di bawah Rp 20 juta/bulan," ucapnya.

Sementara itu, kata Zeira dulu seluruh anggota DPRD dapat rumah dinas. Saat ini rumah dinas hanya dimiliki oleh Ketua DPRD Sumut.

"Jadi untuk penggantinya adalah tunjangan sewa rumah. Itu juga untuk harga dan lain-lain diatur oleh pemerintah. Kalau DPRD Sumut sendiri itu tunjangan sewa rumah Rp 40 juta sebulan belum termasuk pajak. Dan ini mengalami penurunan sebelumnya Rp 45 Juta. Kalau sama pajak kurang lebih, Rp 30 juta per bulan," tuturnya.

Dikatakannya, pihak DPRD Sumut tidak mendapatkan tanggungan kesehatan.

"Kita kalau BPJS itu tanggung sendiri. Dan semua tunjangan itu sudah ada aturan dari pemerintah. Karena sebagai anggota DPRD itu tidak bisa menetapkan. Yang menetapkan itu pemerintah," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi. Ditegaskannya. Tidak ada kenaikan gaji anggota DPR seperti yang diisukan.

"Gaji kami tetap sama. Tidak ada kenaikan gaji ini," ucapnya kepada Tribun Medan Minggu (24/8/2025). 

Namun Salman tak merinci secara detail besaran gaji dan tunjangan apa saja yang ia dapatkan sebagai anggota DPRD Sumut.

Sementara itu, baik Salman maupun Zeira menganggap aksi unjuk rasa pembubaran DPR ini sebagai bentuk kritikan.

"Ini tindakan kritis, jadi pembubaran DPR itu dalam konteks kritikan. Jika dibubarkan, sistem mana lagi yang mau dianut Indonesia. Sebab, saat ini Indonesia menerapkan sistem demokrasi.

Dalam sistem itu ada tiga bagian yakni legislatif yudikatif dan eksekutif. Jika dibubarkan, siapa yang akan mengawasi pemerintah,"ucap Zeira. 

Diketahui, Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 7 Tahun 2021, besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Sumut dihitung berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, dan luas bangunan rumah negara. 

Dikutip dari Pergub tersebut, tunjangan rumah dinas pimpinan DPRD Sumut senilai Rp51.000.000, sedangkan anggota DPRD menerima Rp40.000.000.

Besaran ini sudah termasuk pajak. 

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved