Breaking News

Sumut Terkini

Rincian Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Sewa Rumah Rp 40 juta Sebulan

Aksi ini dilakukan berawal dari adanya isu kenaikan gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh anggota DPR di tahun ini.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
DEMO- Suasana di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (25/8/2025). Ada dua tunjangan yang diterima DPRD Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Aksi unjuk rasa pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) digelar di Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Senin (25/8/2025) hari ini.  

Aksi ini dilakukan berawal dari adanya isu kenaikan gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh anggota DPR di tahun ini.

Lantas Bagaimana dengan suasana, gaji dan tunjangan DPRD Sumut usai aksi unjuk rasa pembubaran DPRD Sumut?

Pantauan Tribun Medan, Senin (25/8/2025) Gedung DPRD Sumut yang terletak di Jalan Imam Bonjol terlihat sepi. 

Tidak ada petugas gabungan yang terlihat untuk penjagaan keamanan. Pintu gerbang DPRD Sumut pun terbuka cukup lebar.

Tidak ada tanda-tanda demo pembubaran DPR seperti di Jakarta. 

"Sejauh ini tidak ada tanda-tanda demo. Karena kalau ada, pasti penjual makanan sudah ramai di depan ini," jelas seorang penjual makanan ringan Erma, di depan Gedung DPRD Sumut

Sementara itu, Tribun Medan juga mencoba menelusuri apa-apa saja tunjangan yang diterima oleh Anggota DPRD Sumut.

Apakah sama seperti anggota DPR RI?

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) Zeira Salim Ritonga menegaskan, sejauh ini tidak ada kenaikan gaji seperti yang diisukan.

"Tidak ada kenaikan gaji, gaji pokok kami Rp 5 juta sebulan dan itu seperti gaji di tahun-tahun sebelumnya," tuturnya kepada Tribun Medan. 

Dikatakan Zeira, saat ini pun hanya ada dua tunjangan yang ia dapat selama menjabat sebagai DPRD

"Tunjangan pertama itu, tunjangan transportasi dan yang kedua tunjangan sewa rumah," ucapnya. 

Diterangkannya, saat ini, seluruh anggota DPRD Sumut sudah tidak lagi memiliki mobil dinas.

Untuk itu penggantinya adalah tunjangan transportasi. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved