Banjir dan Longsor di Sumut
Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gempa Bumi, Gubernur Bobby Tetapkan Status Tanggap Darurat
Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, mulai 27 November–10 Desember 2025, dan dapat diperpanjang jika situasi masih membutuhkan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana untuk kejadian banjir, tanah longsor, dan gempa bumi yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025.
Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, mulai 27 November–10 Desember 2025, dan dapat diperpanjang jika situasi masih membutuhkan penanganan intensif.
Penetapan status ini dilakukan setelah bencana hidrometeorologi dan kegempaan tersebut menyebabkan kerusakan infrastruktur serta kerugian ekonomi dan sosial di berbagai wilayah, sehingga diperlukan langkah cepat, terarah, dan terkoordinasi lintas sektor.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat ini memberikan dasar hukum bagi seluruh instansi terkait untuk melakukan percepatan penanganan.
“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat, seluruh perangkat daerah, BPBD, serta unsur TNI–Polri dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi dalam evakuasi, penyaluran bantuan, penanganan infrastruktur, serta pemulihan layanan masyarakat,” ujar Sulaiman Harahap.
Baca juga: Darurat Bencana Sumut, Gubernur Bobby Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
Ia juga menambahkan bahwa Pemprov Sumut memastikan seluruh sumber daya, termasuk dukungan logistik, peralatan, dan pendanaan, dapat dimobilisasi secara optimal.
“Prioritas kita adalah keselamatan dan kebutuhan mendesak warga. Pemprov Sumut bersama pemerintah kabupaten/kota terus memperkuat koordinasi agar penanganan berjalan efektif,” tegasnya.
Melalui keputusan tersebut, Gubernur menugaskan perangkat daerah terkait untuk:
1. Melakukan langkah-langkah penanganan darurat secara cepat dan tepat.
2. Melaksanakan pengurangan risiko lanjutan serta pemulihan awal.
3. Menjamin koordinasi terpadu antarinstansi di semua tingkatan.
4. Mendahulukan keselamatan masyarakat dalam setiap tindakan penanganan.
Seluruh pembiayaan penanganan darurat dibebankan pada APBD Sumut Tahun Anggaran 2025, termasuk perubahan anggaran yang berkaitan.
Keputusan Gubernur juga telah disampaikan kepada berbagai unsur pemerintah pusat dan daerah, termasuk Menteri Dalam Negeri, BNPB, Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Kejati Sumut, hingga para bupati/wali kota se-Sumatera Utara. (*)
| Puasa Tinggalkan Kampung Halaman, Curhat Warga Korban Banjir Garoga: Gak Perlu Kami Baju Lebaran |
|
|---|
| AKHIRNYA Kementerian Lingkungan Hidup Gugat 6 Perusahaan di Sumut Rp 4,8 Triliun |
|
|---|
| Data BNBA Korban Bencana Sumut Rampung, Gubsu Bobby: Tinggal Tunggu Realisasi Anggaran |
|
|---|
| DAFTAR 6 Perusahaan di Sumut Digugat Kementerian LH Imbas Banjir Sumatera, Dua di PN Medan |
|
|---|
| Bupati Tapteng Masinton Normalisasi Sungai dan Sawah di Tukka, Akui Bona Lumban Paling Parah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rapat-koordinasi-penanganan-bencana-bgcx.jpg)