Berita Simalungun Terkini

Rugikan Negara Rp 533 Juta, Pengurus BUMDes Diciduk Tipikor Polres Simalungun dari Rumahnya

Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KORUPSI BUMDES - Polres Simalungun menangkap Jantuahman Purba atas dugaan korupsi penggunaan Dana BUMD Dolok Merangir II, Selasa (25/11/2025) kemarin. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku adalah pimpinan pengurus bernama Jantuahman Purba (41), dibekuk di kediamannya. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manulang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka dengan unsur pidana berupa penggelapan dana negara senilai Rp 533 juta lebih.

"Tersangka menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara Jantuahman Purba atas dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kasat Reskrim, Kamis (27/11/2025). 

Tersangka bernama lengkap Jantuahman Purba, berprofesi sebagai karyawan swasta sekaligus menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
 
Penangkapan terhadap Jantuahman Purba, ini jelas Herison Manulang merupakan tindak lanjut dari hasil Audit Inspektorat Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 533.297.283 dari pengelolaan dana BUMNag periode 2021 hingga 2024.

KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, menjelaskan rincian kerugian negara tersebut berasal dari beberapa pos belanja, antara lain selisih penarikan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 65 juta, modal usaha simpan pinjam Rp 397 juta yang tak jelas penggunaannya.

"Tersangka juga mengakali modal usaha BSI Link Rp 39 juta, serta modal usaha toko desa Rp 30 juta yang semuanya tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Bilson Hutauruk. 

Bilson menjelaskan tersangka Jantuahman ditangkap pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/208/XI/2025/Reskrim yang diterbitkan sehari sebelumnya.

Tim Unit Tipidkor mendatangi kediaman tersangka di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Saat itu, tersangka berada di rumah bersama istrinya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/VIII/2025/SAT RESKRIM/POLRES SIMALUNGUN yang dibuat pada 19 Agustus 2025.

Kanit Tipidkor bersama anggota dan perangkat desa mendatangi rumah tersangka setelah mendapat informasi keberadaannya.

 "Saat itu, tersangka sedang berada di dalam rumah. Kami menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan. Tersangka membaca dan menandatangani surat tersebut disaksikan istri dan perangkat desa," kata Kasat Reskrim.

Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan dengan didampingi pengacara yang disiapkan penyidik. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved