Berita Persidangan
Hakim PN Simalungun Vonis 10 Bulan Sopir Truk Fuso yang Tewaskan 3 Warga di Jalur Outer Parapat
Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting memberikan vonis 10 bulan penjara terhadap Aly Syahbana Lubis
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting memberikan vonis 10 bulan penjara terhadap Aly Syahbana Lubis pada sidang yang berlangsung Senin (6/7/2026) siang. Putusan ini conform dengan tuntutan JPU Firmansyah sebelumnya yang menuntut 10 bulan penjara.
Hakim Ketua Erika menilai Aly terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, meninggal dunia, dan kerusakan kendaraan, sebagaimana dakwaan tunggal.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Erika.
Selanjutnya, barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Truck Mitsubishi Fuso BK-9283-CE, warna orange, nomor rangka MHMFM517A8K001359, nomor mesin 6D16-D84456, dikembalikan kepada PT. Parik Sabungan.
Sementara 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Super BM 1796 UL, warna biru metalik, nomor rangka MHF11LE800004424, nomor mesin 2L9460383, dikembalikan kepada Saksi Korban.
Sudah Ada Perdamaian dengan Keluarga Korban
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Yudi Saputra membeberkan alasan pemberian tuntutan rendah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Aly Syahbana Lubis, sopir truk Fuso yang menjadi dalang kecelakaan di Outer Parapat yang menewaskan 3 warga asal Riau di Jalur Lingkar Luar Parapat, Selasa (24/3/2026) lalu.
Kepada reporter Tribun-Medan.com, Rabu (1/6/2026), Yudi menyebut bahwa antara sopir dengan pihak keluarga korban telah terjalin kesepakatan damai. Oleh sebab itu JPU tidak melakukan penuntutan secara maksimal lagi.
“Jadi antara terdakwa sopir truk telah menjalin perdamaian dan diterima oleh pihak keluarga dengan lapang dada. Sehingga hal tersebut menjadi unsur yang meringankan terhadap tuntutan terdakwa,” kata Yudi.
Yudi sendiri tak menjelaskan bentuk kompensasi ataupun perdamaian yang diberikan oleh terdakwa Aly Syahbana Lubis terhadap keluarga korban. Namun yang pasti, keluarga sudah menerima musibah tersebut.
“Perdamaiannnya ada ya. Mungkin bisa dicek juga ke keluarga korban sendiri yang bisa menjelaskan bentuk perdamaian yang diterima,” kata Yudi.
Lewat persidangan yang digelar Kamis (25/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah dari Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut terdakwa Aly Syahbana dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Hukuman tersebut tergolong rendah apabila mengacu dakwaan tunggal terhadap terdakwa yang dikenakan Pasal 310 ayat (1), (2), (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Hakim Minta Kasatpol PP Sumut Moettaqien Hasrimi Dihadirkan pada Sidang Korupsi Smartboard |
|
|---|
| PN Medan Vonis 5 Tahun Mantan PPK BTP Kasus Korupsi DJKA, Eddy Kurniawan 4 Tahun |
|
|---|
| Pria yang Bakar Rumah Orang Tua di Medan Divonis 2 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sidang BBM 25 Liter, Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Mangkir Jadi Saksi di PN Medan |
|
|---|
| WALHI Gugat PT TPL di PN Medan, Tuntut Pemulihan Ekosistem Dampak Bencana Banjir Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Lakalantas-Maut-di-parapat_Hakim-PN-Simalungun-Vonis-Sopir-10-bulan-penjara_.jpg)