Selasa, 7 Juli 2026

Siantar Terkini

Polres Siantar Mulai Selidiki Kasus Penipuan Lolos CPNS Kejaksaan dengan Terlapor Julita Damanik

 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penipuan lolos CPNS Kejaksaan.

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
TIPU ASN - Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Julita Damanik diduga melakukan jual beli jabatan sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga meraup mendapat setoran uang Rp 60 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penipuan lolos CPNS Kejaksaan dengan terlapor adalah ASN/Mantan Kepala Puskesmas di Simalungun, Julita Damanik. Kasus ini pun terus didalami oleh petugas berwajib. 

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandy Riz Akbar menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi ya,” singkat Sandy saat dikonfirmasi reporter Tribun-Medan.com, Senin (6/7/2026) sore.Dalam kasus ini, Awalnya Julita Damanik datang ke rumah pelapor Berinisial KSM pada Oktober 2023 di Jalan Kartini Kota Pematangsiantar. 

Saat itu, ia menawarkan kepada anak pelapor menjadi CPNS di Kejaksaan formasi penerimaan tahun 2023. Julita meminta uang sebesar Rp 100 juta sebagai biaya pengurusan agar anak pelapor agar lulus CPNS di Kejaksaan.

Namun karena uang pelapor tidak ada sebesar 100 juta, beberapa hari kemudian pelapor hanya bisa memberikan sebesar Rp 50 juta dan meminta tolong kepada teriapor agar kekurangannya untuk ditanggulangi dulu. 

Selanjutnya sekitar bulan Januari hingga bulan Maret 2024, Julita kembali menarik uang dengan alasan biaya pengurusan agar anak pelapor lulus CPNS di Kejaksaan. Pelapor ada beberapa kali memberikan uang kepada Julita baik dengan cara cash maupun transfer, hingga total uang yang telah diberikan Rp 227 juta. Nilai yang lebih dari janjinya di awal.

Berkali-kali pelapor bertanya. Namun jawaban terlapor hanya tetap disuruh sabar menunggu. Hingga terakhir kalinya pelapor menanyakan perihal kelulusan anaknya pada bulan Oktober 2025. Namun tetap dijawab untuk bersabar.

Pelapor kecewa sehingga meminta agar Julita mengembalikan uang nya tersebut. Selanjutnya, Julita bersedia mengembalikan uang pelapor, namun tidak semua uang dikembalikan kepada pelapor. 

Total uang yang masih berada di tangan Julita sebesar Rp 159 juta dan hingga saat ini masih belum dikembalikan dengan berbagai alasan

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 02:00 WIB
Portugal
Portugal
VS
Spain
Spanyol
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Belgium
Belgia
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 23:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved