Berita Persidangan
Hakim Minta Kasatpol PP Sumut Moettaqien Hasrimi Dihadirkan pada Sidang Korupsi Smartboard
Saya perintahkan Pj Wali Kota Tebing Tinggi pada saat perkara ini berlangsung, Moettaqien Hasrimi, dihadirkan ke persidangan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi yabg kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumut, Moettaqien Hasrimi, sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi.
"Saya perintahkan Pj Wali Kota Tebing Tinggi pada saat perkara ini berlangsung, Moettaqien Hasrimi, dihadirkan ke persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis saat memimpin persidangan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/6/2026).
Hakim menilai, keterangan Moettaqien amat penting perihal proses tender yang bermasalah tersebut.
Hakim juga mempertanyakan ketidakhadiran Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar ST.
"Berarti cuma Bahrun dan Iskandar yang tidak ada?" tanya hakim As'ad.
"Iya, Yang Mulia. Bahrun sakit," jawab jaksa.
Hakim kemudian mempertanyakan keseriusan JPU dalam menghadirkan para saksi.
"Kemarin saya suruh hadirkan. Ada apa dengan kalian?" ujar As'ad.
JPU menyatakan telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti surat pemanggilan tersebut, jaksa tidak dapat memperlihatkannya di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU menghadirkan seluruh saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dalam perkara itu pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2026 untuk dilakukan konfrontasi.
Selain Moettaqien Hasrimi yang kini menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara, majelis hakim juga memerintahkan JPU menghadirkan Kelvin dari pihak PT Gunung Emas Ekaputra, Fatimah yang merupakan istri terdakwa Budi Pranoto.
Kemudian, Dr. Benny selaku ahli dari Politeknik Negeri Medan, Mufti Nadif selaku pekerja PT Bismacindo Perkasa, serta kembali menghadirkan Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar ST.
"Hadirkan semuanya. Mulai besok langsung disurati, karena ada kaitan satu sama lain. Nanti mereka akan dikonfrontir," tegas As'ad.
Dalam perkara ini, terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Idam Khalid serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto dalam proyek pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| PN Medan Vonis 5 Tahun Mantan PPK BTP Kasus Korupsi DJKA, Eddy Kurniawan 4 Tahun |
|
|---|
| Pria yang Bakar Rumah Orang Tua di Medan Divonis 2 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sidang BBM 25 Liter, Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Mangkir Jadi Saksi di PN Medan |
|
|---|
| WALHI Gugat PT TPL di PN Medan, Tuntut Pemulihan Ekosistem Dampak Bencana Banjir Sumut |
|
|---|
| Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi DJKA Medan Nilai KPK Abaikan Fakta Persidangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Persidangan-korupsi-proyek-pengadaan-papan-tulis-interaktif-atau-smartboard_Tebingtinggi_.jpg)