Siantar Terkini
DPRD Siantar Sahkan Perda Insentif Tenaga Pendidik Nonformal Bidang Keagamaan
Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Insentif Tenaga Pendidik.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) baru di Kota Pematangsiantar. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Jalan Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, Senin (29/6/2026).
Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar, Charles Siregar menyampaikan bahwa keputusan DPRD ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
“Oleh sebab itu untuk memeroleh persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non-formal Bidang Keagamaan maka ditetapkan melalui rapat paripurna ini,” kata Charles.
Dalam memutuskan Perda ini, DPRD Pematangsiantar juga memperhatikan Surat Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.2/4401/2026, tanggal 29 Mei 2026 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar dan Pendapat Akhir Wali Kota Pematangsiantar yang disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 29 Juni 2026 dan 29 Juni 2026.
Setelah melalui rangkaian tersebut, DPRD memutuskan menyetujui Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan menjadi Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," ungkap Charles di mana Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, dua Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Daud Simanjuntak dan Frengky Boy, serta juga ditandatangani oleh Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi..
Besaran Insentif Masih Dibahas dengan Dinas Teknis
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Syaiful Rizal SSTP menyampaikan bahwa draf Perda ini perlu dibahas lebih teknis dengan dinas terkait untuk merinci nilai insentif dan kuota yang diberikan kepada tenaga ahli non-formal bidang keagamaan.
“Nah, setelah berproses di bagian hukum, Perda ini masih dibahas lagi dengan BPKPD maupun Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar untuk besaran nilai insentif dan kuotanya,” kata Syaiful Rizal.
Syaiful sendiri belum mengetahui apakah Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar akan terlibat di dalamnya atau tidak mengingat klasifikasi pemberian insentif diberikan kepada sektor tenaga pendidikan non-formal.
“Kita juga masih menunggu ini pembahasan teknis terhadap draf Perda yang baru ini,” kata Syaiful.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sekretaris Diskominfo Siantar Esra Eduward Sinaga Maju Pencalonan Anggota Komisi Informasi Sumut |
|
|---|
| Bapemperda DPRD Siantar Rapat Bahas 7 Rancangan Perda Baru dengan Sejumlah OPD |
|
|---|
| Nasib Pilu Boru Sianipar: Baru Pinjam KUR Rp12 Juta, Kios di Parluasan Terbakar |
|
|---|
| Wali Kota Siantar Wesly Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Dwikora Parluasan |
|
|---|
| Baru Pinjam KUR Rp 12 Juta, Kini Boru Sianipar Kemalangan setelah Kios di Parluasan Siantar Terbakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-DPRD-Kota-Pematangsiantar-akhirnya-menyetujui-Rancangan1.jpg)