Senin, 29 Juni 2026

Siantar Terkini

DPRD Siantar Sahkan Perda Insentif Tenaga Pendidik Nonformal Bidang Keagamaan

Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Insentif Tenaga Pendidik.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
RANPERDA - Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan, Senin (29/6/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) baru di Kota Pematangsiantar. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Jalan Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, Senin (29/6/2026).

Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar, Charles Siregar menyampaikan bahwa keputusan DPRD ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

“Oleh sebab itu untuk memeroleh persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non-formal Bidang Keagamaan maka ditetapkan melalui rapat paripurna ini,” kata Charles.

Dalam memutuskan Perda ini, DPRD Pematangsiantar juga memperhatikan Surat Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.2/4401/2026, tanggal 29 Mei 2026 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar dan Pendapat Akhir Wali Kota Pematangsiantar yang disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 29 Juni 2026 dan 29 Juni 2026.

Setelah melalui rangkaian tersebut, DPRD memutuskan menyetujui Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan menjadi Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar.

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," ungkap Charles di mana Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, dua Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Daud Simanjuntak dan Frengky Boy, serta juga ditandatangani oleh Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi..

Besaran Insentif Masih Dibahas dengan Dinas Teknis

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Syaiful Rizal SSTP menyampaikan bahwa draf Perda ini perlu dibahas lebih teknis dengan dinas terkait untuk merinci nilai insentif dan kuota yang diberikan kepada tenaga ahli non-formal bidang keagamaan. 

“Nah, setelah berproses di bagian hukum, Perda ini masih dibahas lagi dengan BPKPD maupun Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar untuk besaran nilai insentif dan kuotanya,” kata Syaiful Rizal.

Syaiful sendiri belum mengetahui apakah Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar akan terlibat di dalamnya atau tidak mengingat klasifikasi pemberian insentif diberikan kepada sektor tenaga pendidikan non-formal.

“Kita juga masih menunggu ini pembahasan teknis terhadap draf Perda yang baru ini,” kata Syaiful.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Senin, 29 Juni 2026 | 02:00 WIB
South Africa
Afrika Selatan
0 - 1
Canada
Kanada
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved